UTUSANINDO.COM,(JAKARTA) – Dewan Pers melakukan riset Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) yang dilakukan di 30 provinsi di Indonesia. Hasil riset menunjukkan indeks kemerdekaan pers Indonesia membaik.
“Secara kumulatif indeks kemerdekaan pers di 30 provinsi di Indonesia berada dalam posisi agak bebas, membaik dibanding IKP sebelumnya,” kata anggota Dewan Pers Jimmy Silalahi dalam seminar ‘Keadaan Kemerdekaan Pers Indonesia 2017: Penilaian atas 30 Propinsi’ di Grand Serpong Hotel, Jl MH Thamrin, Serpong, Tangerang, Kamis (23/11/2017).
Data riset ini diambil melalui metode pengumpulan data sekunder dan dilakukan melalui wawancara. Riset dilakukan terhadap 391 orang yang berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan.
Indikator yang digunakan dalam indeks kemerdekaan pers adalah sisi politik, ekonomi, dan hukum. Jimmy mengatakan sisi politik dalam indeks kemerdekaan pers mencakup kebebasan intervensi hingga kebebasan dari kekerasan.
“Pada lingkungan bidang fisik politik, kita hendak menilai derajat pengaruh politik terhadap pemberitaan. Persoalan-persoalan mencakup kebebasan dari intervensi, kebebasan dari kekerasan oleh negara maupun non-negara, dan kebebasan organisasi jurnalis beroperasi,” ujar Jimmy.
Dalam sisi ekonomi dinilai dari kebebasan pendirian perusahaan media, tata kelola, dan ketergantungan pada iklan dan subsidi pemerintah. Sedangkan dalam sisi hukum mencakup nilai atas peraturan di provinsi hingga kemandirian lembaga peradilan.
“Penilaian berikutnya kemerdekaan pers pada lingkungan ekonomi, seperti kebebasan pendirian perusahaan media, konsentrasi kepemilikan, tata kelola, ketergantungan pada iklan dan subsidi pemerintah, derajat suap untuk mempengaruhi isi media, struktur ekonomi lokal, dan lembaga penyiaran publik,” kata Jimmy.
“Hukum mencakup nilai atas peraturan di provinsi atau lebih rendahnya yang dapat mempengaruhi isi media. Penilaian itu mencakup kemandirian lembaga peradilan, kebebasan dari kriminalisasi, mekanisme pemilihan, dan perlindungan penyandang disabilitas,” sambungnya.
Selain itu, koordinator daerah perwakilan peneliti lokal, Ni Made Amanda Gelgel, mengatakan angka dalam IKP Politik (2017) 70,39, IKP Ekonomi (2017) 66,13, dan IKP Hukum (2017) 66,00 dengan total IKP Nasional 67,92. Ia mengatakan IKP Nasional ini mengalami kenaikan dibanding tahun lalu (2016) yang berada pada angka 63,44.
“Apabila dibandingkan dengan indeks kemerdekaan pers pada tahun 2016, memang ada peningkatan yang dapat dikatakan cukup dari angka 63,44. Tetapi apabila kita bahasa sehari-harinya angka 63,44 dan 67,92 tetap berada di kelas yang sama, yaitu agak bebas, belum cukup bebas,” ujar Amanda.
Sebanyak 30 provinsi yang diriset adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimatan Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Maluku Utara, Maluku, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat.(dtk/bons)
Discussion about this post