UTUSANINDO.COM,(PADANG) -Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno atas nama menteri perdagangan Republik Indonesia melantik dan menyumpah anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen( BPSK) Kota Padang periode 2017-2022 di Auditorium Gubernuran Sumbar, Senin,(20/11/2017).
Anggota yang dilantik, antara lain:
Unsur Pemerintah
1. Nurmatias, S.H.
2. Drs. Daniel Sutan Makmur
3. Desemberius, S.E., M.M.
Unsur Konsumen
1. Fat Yuddin, S.H.
2. Wira Okta Viana, S.H.
3. Zulnadi, S.H.
Unsur Pengusaha
1. H. Erwin Bustamam, S.E., M.Si
2. Chairul, S.T.
3. Dedi Vitra Johoe, S.E.,Akt., C.A.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, mengatakan, pemerintah sebagai regulator baik dari pusat maupun daerah, maka pemerintah harus terlibat.
Menurutnya, Irwan Prayitno menambahkan, produsen dan konsumen terlibat dalam kepengurusan, setidaknya malayani aspirasi dari konsumen yang banyak.
Anggota BPSK mesti independen, mesti dia mewakili dari pemerintah dan konsumen,”walaupun sakampuang, juga mesti independen”,Ujarnya
Anggota BPSK mesti profesional serta cepat menyelesaikan masalah.
Kalau bisa kesilapan dan kesalahan harus diminimalisir dengan melengkapi data yang dimiliki.
Semangat dari BPSK harus memiliki semangat perdamaian. Kalau masih ngotot silahkan bawa ke Pengadilan, tetapi akan lebih baik dilakukan mediasi.
“Secara sosial dan emosial akan merugi sebenarnya, bolak balik ke Pengadilan berapa ongkos dan pikiran yang merugi,tetapi lebih baik penyelesaian diluar pengadilan”, Pesan Irwan
Anggota BPSK Kota Padang diharapkan memberikan keputusan yang adil, Karena jadi pemimpin itu harus adil, tidak ada dikatakan pemimpin harus profesional.
BPSK merupakan badan penyelesaian sengketa konsumen yang dibentuk atas amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, untuk melindungi konsumen. Penyelesaian BPSK hanya menangani kasus perdata saja yang umumnya bersifat ganti rugi langsung yang dialami oleh konsumen atas kesalahan/kelalaian pelaku usaha. Penyelesaian sengketa BPSK dilakukan dengan cara Konsultasi, Mediasi dan Arbitrase. (Bons)
Discussion about this post