UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK RI Nurhaida mengatakan, kegiatan OJK mengajar pada dasarnya adalah untuk memberikan pemahaman kepada para mahasiswa tentang peran dan fungsi OJK sebagai lembaga yang bergerak dibidang jasa keuangan.
“Kita perlukan sosialisasikan lebih luas, terutama pada mahasiswa. Sebab, era digital ini, banyak jasa keuangan yang memanfaatkan aplikasi online yang sasarannya tentu generasi saat ini,” kata Nurhaida di depan ratusan mahasiswa, di Universitas Andalas (Unand) Padang, Kamis ,(9/11/2017).
Menurutnya, OJK sendiri, tidak saja berperan sebagai otoritas jasa keuangan yang menyoal perbankan. Namun, juga non-bank seperti asuransi hingga leasing.
“Melihat perkembangan sektor jasa keuangan yang kian maju juga menuntut OJK untuk berbenah dan menyesuaikan diri di era digital. Ini yang akan terus kami benahi,” Ujarnya.
Salah seorang mahasiswa, Rania (20) yang ikut kegiatan itu mengaku, baru hari ini mengetahui peran OJK itu sendiri. Selama ini, ia hanya mendengar dan membaca OJK dari berita di Televisi maupun surat kabar.
“Kalau namanya saya sering dengar dan berkaitan dengan keuangan saya juga tau. Tapi, fungsi dan perannya seperti yang diterangkan tadi, baru kali ini saya tau,” bebernya.
Rania mengaku dapat menyimpulkan beberapa point yang disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK RI. Pertama, OJK memiliki peran soal pengawasan lembaga jasa keuangan. Apabila ada nasabah yang mengalami persoalan yang berkaitan dengan lembaga jasa keuangan, bisa melapor ke OJK, dan OJK akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak.
“Sejauh ini, saya pribadi belum pernah mengalami persoalan diperbankan,” katanya. (bons)
Discussion about this post