UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Sehubungan dengan persoalan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai putusan pengadilan oleh Pemprov Sumbar yang marak di berbagai media yang menuai beragam penafsiran, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Begitu pemprov dapat salinan amar putusan dari pengadilan pada tanggal 28 Oktober 2017 sebelum jumatan, hari itu juga Pemprov langsung menindaklanjutinya sesudah jumatan dengan mencabut 21 IUP yang belum Clear and Clean (CNC).
2. Sesuai dengan amar putusan pengadilan, bahwa yang diwajibkan dicabut adalah IUP yang non CNC, maka dari 26 yang dituntut oleh LBH Padang, hanya 21 IUP yang bisa dicabut izinnya, karena lima IUP lainnya telah CNC.
3. Pada proses persidangan, telah kami sampaikan bahwa dari 26 IUP yang dituntut untuk dicabut oleh penggugat, ternyata ada 5 (lima) IUP yang tidak bisa dicabut, karena telah CNC.
4. Ada kesan seakan akan Pemprov memperlambat pencabutan IUP non CNC pasca putusan pengadilan, dan kami nyatakan bahwa hal itu tidak benar, karena Pemprov harus menunggu terlebih dahulu salinan amar putusan pengadilan, karena nomor amar salinan keputusan pengadilan adalah sebagai rujukan buat Pemprov untuk menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan IUP dimaksud. Tanpa adanya nomor amar putusan pengadilan, Pemprov tidak bisa membuat SK Pencabutannya.
4. Sebagai catatan, bahwa IUP dulunya diterbitkan oleh Kabupaten/Kota. Maka untuk pencabutan izinnya, Pemprov harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Biro Hukum Kemendagri dan Biro Hukum Kementerian ESDM tentang kewenangan pencabutan IUP sesuai UU No. 23 Tahun 2014.
5. Dengan keluarnya putusan pengadilan, maka tiada alasan lagi bagi siapapun untuk menunda pencabutan IUP yang non CNC
HUMAS PEMPROV SUMBAR
Discussion about this post