UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar Nazrizal, mengatakan, Upah Minimal Provinsi Sumatera Barat ditetapkan Rp2,1 juta pada tahun 2018 atau naik dari Rp1,9 juta pada tahun ini.Kenaikan itu sesuai SK Gubernur Nomor 562-879-2017 tanggal 31 Oktober 2017.
“Kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen sesuai Peraturan Pemerintah,” kata Nasrizal dihubungi dari Padang, Rabu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni dari penjumlahan pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini, kemudian dikalikan dengan besaran UMP di tahun berjalan.
Hal itu juga direkomendasikan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja setempat.
Kenaikan UMP Sumbar 2018 lebih tinggi dari kenaikan UMP tahun 2017 yang hanya mencapai 8,25 persen.
Sementara itu Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat Suhariyanto di Padang beberapa waktu lalu mengatakan penetapan UMP 2018 itu berlaku secara menyeluruh di 34 provinsi di Indonesia.
“Kita di BPS telah menyerahkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional ke Kementerian Tenaga Kerja sebagai pedoman untuk menetapkan UMP 2018,” katanya.
Ia menyebutkan pertumbuhan ekonomi secara nasional yang diserahkan pada Kementerian Tenaga Kerja itu merupakan pertemuan ekonomi yang dilihat pada September 2016 dengan September 2017. Lalu juga dilihat pada triwulan III dan IV tahun 2016 serta pertumbuhan ekonomi di triwulan I dan II pada tahun 2017 ini.
Menurutnya cara itu dilakukan untuk memberikan pemerataan kenaikan upah minimum di seluruh daerah di Indonesia. (rel/cn)
Discussion about this post