UTUSANINDO.COM,(JAKARTA) -Adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azmin akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el).
“Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa 24 Oktober 2017.
Dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yakni Irman dan Sugiharto, Azmin yang merupakan Direktur PT Gajendra Adhi Sakti disebut menerima uang USD2,5 juta dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Uang itu disebut untuk Gamawan Fauzi.
Selain Azmin, penyidik juga memanggil ulang mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir. Ketua DPP Hanura itu sebelumnya mangkir dari pemeriksaan KPK pada Jumat 8 September 2017.
Nama Mirwan terseret dalam pusaran rasywah yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Dalam dakwaan dan tuntutan Irman dan Sugiharto Mirwan disebut menerima uang USD1,2 juta dari proyek KTP-el.
Penyidik juga memeriksa pemeriksaan sejumlah saksi lain, yakni Ketua DPRD Sumatera Barat Yultekhnil dan Staf Fraksi Demokrat Eva Ompita Soraya. “Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk ASS,” pungkas Febri.
KPK menetapkan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el. Anang diduga kuat menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan dari persidangan tiga terdakwa kasus korupsi KTP-el yakni, dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto serta satu pihak swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Anang juga diduga ikut menyerahkan uang kepada Ketua DPR RI Setya Novanto yang sebelumnya menyandang status tersangka dan sejumlah anggota DPR RI lain yang terlibat dalam kasus korupsi megaproyek tersebut.
Anang dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Tipikor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (metrotvnews.com)
Discussion about this post