UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nasrul Abit mengapresiasi adanya pengawasan dari pihak kepolisian dalam penggelolaan dana desa di daerah. Diharapkan, melalui pengawasan dimaksud, aparatur penggelola dana desa semakin profesional menggelola untuk kesejahteraan masyarakat desa, bukan diselewengkan.
“Dana desa di Sumbar sebanyak Rp765,5 miliar untuk 885 nagari. Tahun depan jumlahnya berkemungkinan bertambah. Di Sumbar selama ini tidak ada kasus penyelewengan dana desa. Jangan sampai karena dana ditambah, justru terjadi penyelewengan,” ungkapnya usai mengikuti konferensi video penandatanganan nota kesepahaman pengawasan dana desa antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, di ruang rapat utama Polda Sumbar, Jumat (20/10/2017).
Nasrul Abit menjelaskan, di Indonesia terdapat 900 kasus penyalahgunaan dana desa yang telah masuk meja pelaporan di Kementerian Desa PDTT. Sedangkan yang telah masuk ke ranah hukum mencapai 214 kasus. Nasrul Abit berharap, tidak ada kasus dana desa di Sumbar yang sampai ke tangan aparat kepolisian.
Untuk itu, penggelola dana desa harus mengikuti aturan main. Diantaranya, transaparansi penggunaan dana desa dengan memasang baliho laporan penggunaan, serta mengalokasikan anggaran untuk kegiatan fisik maupun non fisik yang melibatkan masyarakat.
“Dana desa itu untuk kesejahteraan masyarakat, jadi kalau ada program pembangunan di desa bukan untuk diborongkan ke pihak ketiga,” tegasnya.
Agar tidak ada penggelapan dana desa, serta penggunaannya sesuai potensi desa, Nasrul Abit meminta bupati/wali kota agar ikut memberikan pengarahan dan pembinaan. Jangan sampai ada realisasi dana desa yang tidak selaras dengan potensinya.
“Kalau desanya potensi wisata, arahkan untuk mendorong industri kreatif, bukan untuk ternak atau pertanian. Begitu juga sebaliknya. Pemetaan potensi ini yang perlu dibantu pemerintah kabupaten/kota,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Fakhrizal mengatakan, pengawasan dana desa di daerah dilakukan sejak tahap perancangan, pembahasan, hingga penerapan. Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang ada di setiap desa yang dipercaya melakukan pengawasan.
“Kami akan berikan arahan pada bhabinkamtibmas sebelum mereka turun melakukan pengawasan, supaya mereka tahu apa yang harus diawasi,” ungkapnya.
Kapolda Irjen Pol Fakhrizal menegaskan, dalam mengawasi penggunaan dana desa, jajaran kepolisian harus profesional, bukan justru terlibat dalam upaya penyelewengan. Jika hal itu terjadi, maka sanksi tegas akan dijatuhkan.(Jr)
Discussion about this post