UTUSANINDO.COM,(PADANG)- Balai Wilayah Sungai Sumatera V dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan penandatanganan kesepakatan bersama di hotel Grand Inna Padang, Kamis,(12/10).
Penandatanganan MOU tersebut dilakukan oleh kepala BWS Sumatera V Maryadi Utama ST.,MSi dan kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Diah Srikanti SH.,MH tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatangan MOU ini dihadiri oleh para pejabat di lingkungan kejaksaan tinggi Sumatera Barat, Para Jaksa Pengacara Negara (JPN) serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri 19 Kabupaten Kota di Provinsi Sumatera Barat dan juga dihadiri oleh seluruh pejabat Struktural, Satker dan PPK dilingkungan BWS Sumatera V.
Dalam kesepakatan bersama ini nantinya akan mempermudah penyelesaian penanganan masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara yang mungkin timbul dalam pelaksanaan kegiatan di Kementerian PU-PR khususnya BWS Sumatera V sebagai unit pelaksanaan teknis PUPR dalam pengelolaan sumber daya air.
Kepala BWS Sumatera V Maryadi Utama mengatakan kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi BWS Sumatera V dan kejaksaan tinggi dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Adapun tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian antisipasi masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara baik didalam Maupun diluar pengadilan.”ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Diah Srikanti mengungkapkan bahwa kesepakatan kerja sama ini merupakan manifestasi dibidang perdata dan tata usaha negara, dimaksudkan kejaksaan melakukan tugas, wewenang dan fungsi untuk melaksanakan pelayanan hukum, mengamankan kekayaan negara dan melindungi kepentingan umum lewat tindakan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi.(rel)
Discussion about this post