UTUSANINDO.COM(PADANG) – Ketua Fraksi Perjuangan Bangsa DPRD Kota Padang, Wismar Pandjaitan mengatakan, DPRD Kota Padang telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mendapat masukkan dari tenaga ahli, pakar ekonomi dan ahli hukum beberapa waktu lalu agar Perda Perusda PSM ini direvisi dan dilakukan kajian – kajian yang jelas. Dan saat itu juga direkomendasikan bukan perusahaan daerah namanya, tetapi PT (Perseroan Terbatas).
“Karena yang namanya perusahan daerah itu selama ini banyak yang merugi. Sementara untuk PT sendiri dimana nantinya Direktur PT ini akan bertanggungjawab atas deviden dan modal yang diberikan pemerintah,” Ujar Wismar di Padang, Rabu, (11/10/2017).
Menurutnya, Pemerintah Kota Padang terlalu terburu-buru dan ngotot untuk memasukan anggaran penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) di anggaran APBD tahun 2018. Ia pun mempertanyakan keinginan pemko tersebut.
“Ada apa Pemko terlalu ngotot untuk penyertaan modal Perumda PSM ini, kan sudah disampaikan dalam paripurna waktu itu, bahwasanya DPRD meminta agar pemko merevisi terlebih dahulu terkait Perda tentang Pendirian Perusahaan Daerah Padang Sejahtera Mandiri ini,” ujarnya.
Selain itu, jelas Wismar, harus jelas kajian yang disampaikan pihak PSM ke DPRD Kota Padang mengenai Feasibility Studynya (FS) PSM tersebut. Namun, kajian secara detail dari PSM belum ada disampaikan.
“Kenapa harus ngotot agar penyertaan modal PSM ini agar dimasukkan di anggaran 2018,” tegas Wismar anggota Komisi II DPRD Padang ini,
Wismar mengaku mendapat informasi bahwa setelah rapat pimpinan DPRD Kota Padang, seluruh fraksi diminta bertemu oleh Walikota di rumah dinasnya. Dalam pertemuan itu, informasi yang didapat, katanya lagi, walikota meminta tolong agar Paripurna APBD Tahun Anggaran 2018 ditunda hingga akhir November 2017 ini, guna menunggu revisi Perda Pendirian Perusda PSM ini.
“Kenapa harus terburu – buru dalam hal ini, seharusnya ada kajian – kajian jelasnya terlebih dahulu karena sebelumnya yang namanya perusahaan daerah ini banyak yang merugi,” pungkasnya.
Dikatakannya, Perusda PSM dalam hal ini ingin melakukan usaha dalam pengelolaan perparkiran dan distributor semen. Padahal, PT. Semen Padang sendiri kan juga sudah ada anak perusahaannya untuk itu.
Menurutnya, perusahaan daerah itu berfungsi membina perekonomian, bukan mematikan usaha masyarakat yang ada. Untuk itu, perusahaan daerah yang dibentuk harus pada bidang usaha yang tidak bisa dilakukan masyarakat. Dalam aturannya perusahaan daerah itu tidak boleh menggangu usaha yang telah ada
“Nah di sana perlunya kajian kelayakan investasi tersebut. Jangan ini nantinya yang akan membunuh usaha yang telah ada. Ini namanya bukan membantu tapi membunuh usaha yang sudah ada, membunuh rakyat namanya. Seolah-olah ini menurutnya ingin menyelamatkan direktur-direktur maupun direksi PSM yang diangkat kemarin itu,” pungkas politisi PDI Perjuangan ini .(vn/f)
Discussion about this post