UTUSANINDO.COM,(SAWAHAN) – Keputusan DPRD Kota Padang yang diberi Nomor 25 Tahun 2017 melalui Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti dengan dihadiri oleh 31 orang dari 45 orang anggota dewan di Gendung Bundar Sawahan 50 Padang, Sabtu, (30/9).
Melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Padang tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Padang TA 2017, seluruh fraksi di DPRD Kota Padang dapat menerima Ranperda Perubahan APBD Kota Padang TA 2017 menjadi Peraturan Daerah Kota Padang.
Sebagaimana diketahui pada tanggal 13 September 2017 yang lalu telah dilaksanakan rapat paripurna penyampaian oleh Walikota Padang. Ranperda Perubahan atas Perda Kota Padang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2014 – 2019.
Selanjutnya Walikota juga menyampaikan Ranperda Perubahan arat Perda Kota Padang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2010 – 2030.
Terakhir Walikota menyampaikan Ranperda Penyertaan Modal Pemko Padang terhadap Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
Sehari sebelumnya Walikota Padang juga menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Padang TA 2017.
Keempat ranperda tersebut telah dibahas oleh pansus dan badan anggaran, namun dalam pembahasan terhadap 2 ranperda diperlukan penambahan waktu berdasarkan surat ketua pansus.
Ranperda perubahan RPJMD belum selesai dipaparkan atau difasilitasi oleh Gubernur atau Pemerintah Provinsi. Sementara ranperda perubahan RTRW belum selesai peta penyusunan RTRW Kota Padang Tahun 2010 – 2030 di Badan Informasi Geospasial (BIG).
Persyaratan dokumen administrasi terhadap perubahan Perda RTRW Kota Padang Tahun 2010 – 2030 masih dalam dalam proses di Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) BPN RI.
Satu ranperda direkomendasikan untuk dikembalikan pada Pemerintah Kota Padang yaitu ranperda Penyertaan Modal Pemko Padang terhadap Perumda Padang Sejahtera Mandiri.
Pada intinya pada bidang usaha dalam perda tersebut juga tidak mengayomi pada usaha publik dan seharusnya penyertaan modal diharapkan beriringan dengan pendirian usaha.
Setelah dilakukan tahapan kerja pansus III baik internal maupun dengan SKPD terkait pada tanggal 15 dan 22 September 2017 serta juga menghadirkan dan mendengar pendapat tenaga ahli ekonomi dan hukum.
Diperoleh kesimpulan bahwa Perda Nomor 10 Yahun 2014 perlu direvisi dan dikaji ulang, dimana dalam Bab V Bidang Usaha Pasal 5 dalam perda tersebut tidak berpihak pada masyarakat. Bahkan seolah-olah menjadi saingan usaha yang dilaksanakan oleh masyarakat.
Perlu merevisi perda induk tentang Pendirian Perumda PSM maka ranperda Penyertaan Modal dikembalikan dengan harapan perda pendirian PSM perlu direvisi.
Berdasarkan hasil Rapat Pimpinan DPRD Kota Padang hanya membahas penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi tentang Ranperda Perubahan APBD Kota Padang TA 2017.(sd/can)
Discussion about this post