UTUSANINDO.COM,(JAKARTA) – Ketua DPP Partai Golkar yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Ali Wongso Sinaga membantah ada keputusan rapat harian yang mendesak penggantian Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Menurut Ali, wacana Setya mundur karena menjadi tersangka kasus e-KTP, hanya hasil dari Tim Kajian Elektabilitas.
“Jadi tidak benar itu keputusan rapat harian, tapi itu kajian daripada tim itu,” ujar Ali di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat, Kamis (28/9/2017).
Sehingga, Ali menegaskan, yang terpenting adalah Partai Golkar melakukan program-program yang bisa kembali menaikkan elektabilitas.
“Lalu apa yang perlu kita lakukan? Menurut kami perlu segera program aksi yang bisa menggerakkan konsolidasi, organisasi kader, dan keanggotaan di tingkat basis. Apakah itu di tingkat kelurahan atau kecamatan, selain aktualisasi peran seluruh kader,” kata dia.
Dengan begitu, lanjut Ali, tidak hanya mampu menaikkan elektabilitas Golkar, tetapi juga mendorong percepatan pembangunan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan.
Ali juga menyebutkan hingga kini tidak ada kewajiban mencari Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar, untuk menggantikan Setya Novanto.
“Tidak ada kewajiban. Apalagi itu bukan keputusan rapat harian. Tidak ada, di situ sifatnya kekuatan yang konstitusional,” kata dia.
Menunggu Keputusan Penggadilan
Ali mengatakan, Partai Golkar menunggu semua proses hukum yang sedang berjalan. Di mana Novanto kini tengah mengajukan praperadilan penetapan tersangka dirinya pada kasus e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kita tidak berpikir ada Plt, kita tidak memikirkan nama orang, kecuali kalau Ketum (Ketua Umum) sudah incraht (berkekuatan hukum tetap), maka perlu Plt, sembari menunggu munas,” kata dia.
Senada dengan Ali Wongso, Ketua Harian Dewan Pembina SOKSI Oetojo Oesman juga menyatakan akan menunggu hingga proses persidangan Setya Novanto hingga inkracht.
“Kita tahu bahwa Bung Novanto menghadapi masalah di pengadilan, tapi sampai saat ini masih punya hak pembelaan terbuka, jadi kita ikuti saja,” Oetojo menandaskan.(lpt6)
Discussion about this post