UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat, Raflis, membacakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD, secara konkrit tidak terjadi perubahan pada sisi pendapatan daerah,di ruang rapat utama, Selasa (26/9).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2017 setelah perubahan menjadi total Rp6,4 triliun lebih, terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp6,132 triliun dan Belanja Daerah sekitar Rp6,357 triliun.
“Namun demikian, Badan Anggaran tetap mendorong kepada pemerintah daerah untuk terus meningkatkan penerimaan dari pos-pos pendapatan yang ada,” kata Raflis.
Pendapatan daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,063 triliun, terbesar dari sektor pajak daerah sebesar Rp1,543 triliun lebih. Kemudian dari Dana Perimbangan sebesar Rp3,994 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp75,8 miliar lebih.
Sementara, dari sisi belanja daerah dialokasikan sekitar Rp6,357 triliun. Anggaran sebesar itu terdiri dari Belanja Tidak Langung (BTL) sebesar Rp3,971 triliun lebih, terbesar untuk belanja pegawai sebesar Rp2,241 triliun lebih. Sedangkan untuk belanja langsung dialokasikan sebesar Rp2,385 triliun lebih.
Dari sisi pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan daerah sebesar Rp297 miliar lebih dan pengeluaran daerah Rp73 miliar. Pengeluaran pembiayaan tersebut antara lain peyertaan modal pemerintah kepada PT Bank Nagari sebesar Rp50 miliar, PT Jamkrida Rp10 miliar dan PT Askrida sebesar Rp13 miliar.
Disamping itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provini Sumatera Barat merampungkan pembahasan Rancangan peraturan Daerah perubahan ketiga Perda nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Penetapan perubahan .
Perubahan mendasar dari Perda tersebut adalah terjadinya kenaikan terhadap pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan pertama dan pajak progresif.
Wakil ketua Panitia Khusus Pembahasan Ranperda perubahan Perda nomor 4 tahun 2011 DPRD Provinsi Sumatera Barat Buchari Datuak Tuo menyampaikan, perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna menyediakan dana untuk membiayai pengalihan kewenangan pemerintah dari kabupaten dan kota ke pemerintah provinsi.
“Di samping itu, terutama untuk pajak progresif kendaraan pribadi selain peningkatan pendapatan daerah, juga untuk mengendalikan jumlah kendaraan bermotor dan mengantisipasi kemacetan lalulintas,” ujarnya
Menurutnya, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang paling memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah. Kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama naik dari 1,5 persen menjadi 1,65 persen, semula diajukan kenaikan 1,75 persen. Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua bakal dikenakan tarif pajak sebesar 2,5 persen dan ketiga 3 persen.
“Untuk kendaraan kepemilikan keempat kenaikan menjadi sebesar 3,5 persen serta kelima dan seterusnya bakal dikenakan tarif pajak sebesar 4 persen,” Ujarnya
Perkiraan penambahan pendapatan asli daerah (PAD) dari aturan baru tersebut sekitar Rp30 miliar per tahun untuk kepemilikan kendaraan pertama dan sekitar Rp5 miliar untuk kenaikan pajak progresif.
Panitia Khusus Ranperda perubahan Perda nomor 4 tahun 2011 DPRD Provinsi Sumatera Barat memberikan catatan, perubahan tersebut hendaknya dapat mengenjot pendapatan untuk pembangunan daerah. Disamping itu, pemerintah daerah juga harus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat wajib pajak.(cn).
Discussion about this post