UTUSANINDO.COM,(PADANG)- Advokat dari kantor Witjaksono, Sudarso & Partners Law Firm, Hanfi Fajri, mengatakan, Perusahaan leasing atau perusahaan pembiayaan dan perkreditan tidak berhak menarik kendaraan yang dikreditkan ke konsumen, Kamis (7/9).
Bahkan, kata dia, jika kreditur sebagai lembaga pembiayaan memberikan kuasa kepada pihak eksternal, dalam hal ini debt collector untuk mengambil kendaraan dari pihak debitur tanpa negosiasi, maka akan berujung persoalan hukum pidana.
“Itu merupakan perampasan terhadap kendaraan konsumen meskipun telah diatur dalam perjanjian kredit antara Konsumen selaku debitur dengan kreditur,” kata dia.
Dirinya menjelaskan, perjanjian kredit tidaklah mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan eksekusi terhadap objek jaminan yang dikreditkan, jika kendaraan (motor/mobil) yang menjadi objek jaminan tidak dibuatkan Akta Fidusia di Notaris dan Sertipikat Fidusia di Kemenkumham Dirjen AHU.
“Jika tidak ada itu, maka leasing atau kreditur tidak bisa semena-mena eksekusi kendaraan tersebut, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” jelasnya.
Pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia terhadap debitur yang wanprestasi, kata dia, kreditur bisa meminta pihak Kepolisian untuk mengamankan objek fidusia tersebut yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
“Namun jika Kreditur melakukan eksekusi objek jaminan fidusia tanpa adanya Akta Fidusia dan Sertipikat Fidusia, maka masyarakat, khususnya debitur selaku konsumen berhak melaporkan kreditur ke pihak kepolisian dengan dugaan pencurian disertai kekerasan dan ancaman berdasarkan Pasal 368 KUHP,” kata Direktur Eksekutif Advokasi LBH Pedagang Pasar Indonesia itu. (RMol)
Discussion about this post