UTUSANINDO.COM,(SURABAYA) – Meski terjadi “dissenting opinion”, Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan upaya banding Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha.
Seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL, jurubicara Pengadilan Tinggi Surabaya, Untung Widarto menjelaskan, upaya banding Dahlan Iskan dalam perkara menyangkut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu telah dikabulkan.
Diungkapkannya pula bahwa keputusan sudah diambil majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada pekan lalu menjelang Idul Adha.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjerat Dahlan Iskan dengan tuduhan menabrak aturan saat menjual aset Pemerintah Provinsi Jawa itu. Dahlan diperkarakan selaku Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada kurun waktu 2000-2010. Jaksa juga menuduh tindakan Dahlan menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
Pada 21 April lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis hukuman pidana dua tahun atas Dahlan Iskan, juga menjatuhkan denda Rp 100 Juta subsider dua bulan penjara, serta menyatakannya sebagai tahanan kota.
Diakui Untung bahwa ada perbedaan pendapat atau “dissenting opinion” di antara anggota Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya sebelum memutuskan vonis atas Dahlan Iskan. Tetapi, perbedaan pendapat itu hanya datang dari satu orang majelis hakim. Karena kalah suara, maka Pengadilan Tinggi memutus Dahlan bebas dari tuduhan.
Setelah putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Surabaya akan melanjutkan proses administrasi dengan merapikan berkas putusan perkara untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Rmol
Discussion about this post