UTUSANINDO.COM,(Palangka Raya) – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah Yansen Binti sebagai tersangka dalam kasus pembakaran tujuh sekolah dasar negeri di Palangkaraya pada akhir Juli 2017. Dengan ditetapkannya Yasen sebagai tersangka, total sudah sembilan orang menjadi tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah Ajun Komisaris Besar Pambudi Rahayu menyampaikan soal penetapan Yasen sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan. Saat diperiksa Yasen didampingi pengacaranya Sukah L. Nyahun.
Ketua Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) itu diperiksa di ruangan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah sejak pukul 08.30. Hingga berita ini ditulis pemeriksaan terhadapnya masih berlangsung.
“Pertama, kami sudah mengamankan satu orang tersangka lagi hari ini yaitu AG dan sudah dibawa ke Jakarta. Kemudian kami kembangkan pemeriksaan saksi YB (Yansen Binti) dengan pemeriksaan saksi lagi. Setelah ada kesesuaian antara saksi satu dan lainnya, maka kami tetapkan status YB menjadi tersangka,” kata Pambudi, Senin, 4 September 2017.
Pambudi mengatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap politikus Partai Gerindra tersebut. Ia belum memberikan jawaban pasti saat ditanya, apakah Yasen akan ditahan atau dibawa ke Jakarta seperti tersangka lainnya. “Yang jelas sampai sekarang kami terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka YB,” ujarnya.
Kasus pembakaran sekolah ini berawal pada Jumat hingga Sabtu, 21-22 Juli 2017. Dalam waktu 24 jam terdapat empat sekolah terbakar. Pertama, pada 21 Juli, sekitar pukul 13.00, SDN 4 Menteng yang berlokasi Jalan MH. Thamrin terbakar. Dalam waktu yang sama SDN 4 Langkai di Jalan AIS Nasution juga terbakar.
Sabtu, 22 Juli, pukul 02.00 giliran SDN 1 Langkai di Jalan Wahidin Sudirohusodo terbakar. Terpaut sejam kemudian SDN 5 Langkai di lokasi yang sama juga turut terbakar.
Selang sembilan hari, Sabtu, 29 Juli 2017, sekitar pukul 18.15, kebakaran melanda rumah jasa di SDN 8 Palangka Raya. Terakhir pada Minggu, 30 Juli 2017, sekitar pukul 03.00, SDN 1 Menteng dan SMK milik Yayasan ISEI di Jalan Yos Sudarso juga ludes terbakar.
Yasen Binti dikenai Pasal 187 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia dan tersangka lain diancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Tempo
Discussion about this post