UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Sebagai sekretaris Hankam MPC Pemuda Pancasila Kota Padang, Frengky menilai Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kota Padang”tak becus” mengawasi dan menertibkan kontruksi bangunan reklame yang terletak di jalan Pemuda no 23 RT.001/002 atas nama toko Vivo melanggar izin dari Pemerintahan Kota Padang yakni melanggar Perda nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame.
“Hingga kini, sejak sekitar bulan Juni 2017 bangunan reklame toko Vivo yang melanggar izin belum dibongkar, ada dengan kepala Bapenda Kota Padang”, Ujar Frengky yang didampingi Fauziah, di Padang, Senin,(4/9/2017).
Menurutnya, Berdasarkan hasil pemeriksaan dilapangan dan surat teguran, sudah ada ketentuannya , bab V Poin 4 setiap penyelenggaraan mendirikan kontruksi bangunan ukuran 24 M2 yang membidangi reklame.
Menurut Frengky, bangunan reklame yang tidak ada izin, kok tidak dibongkar. “Masa iya dalam kurun waktu 4 bulan lebih kurang pak Kepala Bapenda Kota Padang tak mampu membongkar,” katanya dengan nada deram.
Sementara itu, Fauziah selaku pelapor yang kebetulan kakak Frengky, sudah mengantongi surat balasan dari laporan sebelumnya kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat untuk meminta klarifikasi/penjelasan I mengenai laporan masyarakat berkenaan dugaan tidak memberikan pelayanan yang dilakukan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Padang.
Ditambahkan, Frengky, Fauziah juga sudah mengantongi tembusan surat teguran dari Kelurahan Olo, yakni teguran I, teguran II dan teguran III kepada pihak Vivo. Setelah teguran III tersebut diterima pihak Vivo pemilik gedung Lusiana selama 3 x 24 jam agar segera membuka rekleme dimaksud.
Dijelaskan, Frengky, beberapa bulan yang lalu, dirinya bersama Fauziah juga sudah melaporkan kepada Camat Padang Barat dan Kemudian Pak Camat Padang Barat langsung menghubungi pak Kepala Dispenda Kota Padang. “Aneh bin ajaib lo pak Kepala Dispenda Kota Padang ini, Dia tidak merespon terkesan mencuekin laporan dari pak Camat Padang Barat tersebut”, Ujar Frengki dengan nada tinggi.
**
Discussion about this post