UTUSANINDO.COM,(JAKARTA) – Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan tugas tersebut masih melekat kepada Aris Budiman, selama hasil sidang DPP KPK belum keluar.
“Selama proses itu belum diputuskan, perkara-perkara di KPK masih merupakan wewenang beliau (Dirdik), Deputi dan Pimpinan KPK,” kata Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2017.
Diketahui, Aris di hadapan pansus hak angket bentukan DPR, mengaku tidak taat perintah pimpinan, sehingga menghadiri rapat pansus angket. Meski demikian, Agus mengungkapkan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebelum ada hasil keputusan dari DPP.
“Segala bentuk yang tidak sesuai, masalah SOP (Standard Operating Procedure) kalau itu pegawai atau pejabat struktural, menunggu hasil DPP,” kata Agus Rahardjo.
Diketahui, DPP di KPK terdiri dari unsur seluruh eselon satu KPK, seperti deputi, sekretaris jenderal, biro hukum dan pengawas internal KPK. Menurut mantan Kepala LKPP itu, bukan tak mungkin putusan DPP KPK tersebut akan dilanjutkan dengan proses penyelidikan Pengawas Internal KPK.
“Mungkin dalam waktu dekat akan kita lihat hasilnya, bagaimana langkah-langkah kami terhadap peristiwa kemarin,” kata Agus. (Viva)
Discussion about this post