UTUSANINDO.COM,(JAKARTA) – Kehebohan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018 ternyata meninggalkan sejumlah persoalan. KPAI sendiri menerima pengaduan dari sejumlah warga yang anaknya gagal diterima di SMPN 3 Kota Tangerang lantaran usianya melampaui 15 tahun, padahal keenam siswa yang bersangkutan berada pada ring satu zona terdekat dan nilai keenam siswa tersebut jauh lebih tinggi dari nilai minimal siswa yang diterima di sekolah tersebut dalan press realise yang diterima utusan indo.com, Selasa,(29/8/2017).
KPAI menerima pengaduan masyarakat pada tanggal 1 Agustus 2017 perihal yang dilaporkan yakni ada 6 anak yang tidak diterima dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 23 Kota Tangerang pada tahun pelajaran 2017/2018, padahal keenamnya berada di ring satu zona terdekat, merupakan penduduk yang Kartu Keluarganya memang berdomisili di daerah tersebut dan nilai keenam siswa juga cukup tinggi, melampaui nilai minimal siswa yang diterima di SMPN 23 Kota Tangerang.
Pada 8 Agustus 2017 KPAI memutuskan melakukan pengawasan langsung ke sekolah untuk mengklarifikasi terkait hal tersebut, namun Tim KPAI tidak berhasil menemui kepala sekolah atau wakil kepala sekolah. Tim KPAI selajutnya melakukan update informasi kepada saudara Agus sebagai pelapor dan didapatkan informasi bahwa lima (5) anak sudah melanjutkan pendidikan dibeberapa sekolah swasta, namun masih ada satu (1) anak yang masih belum bersedia melanjutkan di sekolah lain dan tetap ingin dapat sekolah di SMPN 23 Kota Tangerang.
KPAI akhirnya memutuskan untuk menemui Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang yang kemudian diterima oleh Kepala Bidang SMP Kota Tangerang, Bapak Jalaludin. Kepala bidang SMP Disdik Kota Tangerang kemudian menjelaskan, bahwa proses seleksi PPDB di SMPN 23 Kota Tangerang tahun pelajaran 2017/2018 berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan kompetitif sesuai dengan Permendikbud No. 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP dan SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat.
Dalam Permendikbud tersebut pada pasal 6 butir (a) tertuang ketentuan bahwa usia pendaftar maksimal 15 tahun, keenam siswa tersebut terganjal ketentuan ini. Dari pihak Disdik Kota Tangerang inilah kemudian KPAI mendapatkan print out data keenam siswa dari sistem PPDB online Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Terungkaplah fakta bahwa keenam siswa yang tidak diterima di SMPN 23 Kota Tangerang tersebut terganjal pada kebijakan ketentuan batas usia maksimal yang diterima mendaftar yaitu 15 tahun per tanggal 1 Juli 2017. Keenam siswa tersebut, meski domisili masuk dalam zona SMPN 23 Kota Tangerang dan nilai mencukupi, namun karena usia keenam siswa tersebut sudah melampaui 15 tahun maka keenamnya tidak diterima di SMP negeri.
KPAI Dorong Evaluasi dan Revisi Kebijakan PPDB
Terkait temuan ini maka tugas KPAI sesuai dengan amanat Pasal 76 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terutama terkait pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak serta memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak, menyatakan :
Pertama, mendorong pihak Kemdikbud untuk mengevaluasi dan merevisi pasal 6 butir (a) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat: (a) berusia paling tinggi 15 tahun.
Pembatasan usia maksimal 15 tahun berpotensi melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri (pemerintah), karena kasus 6 calon pendaftar yang mendaftar di SMPN 23 Kota Tangerang tidak diterima karena terganjal factor usia, meski nilai mencukupi dan rumah berada di zona ring satu, terdekat.
Pembatasan usia maksimal ini mestinya tidak berlaku untuk mendaftar ke SMP, karena ada kemungkinan seorang anak tidak naik kelas atau terlambat mendaftar sekolah saat memasuki usia SD.
Kedua, pemberlakuan factor usia seharusnya hanya untuk menyaring peserta didik baru di SD, misalnya seperti yang diberlakukan saat ini, yaitu minimal berusia 7 tahun. PPDB di SD hanya didasarkan pada usia. Namun, ketika menyaring peserta didik baru di SMP, semestinya hanya memberlakukan kepemilikan Ijasah/STTB SD dan nilai USBN saja. Ketentuan usia pendaftar mestinya tidak diberlakukan untuk pendaftaran ke SMP.
Ketiga, KPAI sudah menyiapkan surat resmi kepada Mendikbud RI untuk melakukan evaluasi dan revisi pasal 6 butir (a) Permendikbud No. 17/2017 tentang Peneriman Peserta Didik Baru, sehingga pada sistem PPDB tahun ajaran 2018/2019, batasan usia maksimal bagi pendaftar SMP/SMA/SMK/Sederjat seharusnya ditiadakan.
Salam hormat,
Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan
Discussion about this post