UTUSANINDO.COM,(SOLOK) -Tim Saber Pungli Polres Kota Solok, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada dua pejabat Nagari Aripan, Singkarak, Jumat Malam (25/8). Diduga menerima uang pungutan liar untuk kepengurusan sertifikat tanah.
SA, yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Nagari Aripan diciduk aparat sesaat setelah menerima uang pengurusan sertifikat tanah dari warga Nagari Aripan yang berinisial WR sebesar Rp 450.000.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka SA, diperoleh informasi bahwa ternyata Kasi Pemerintahan Nagari Aripan berinisial BD juga memungut biaya yang sama untuk pengurusan sertifikat tanah.Akhirnya, tim juga melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap BD dan menyita barang bukti berupa surat pernyataan warga tentang rincian biaya untuk pengurusan sertifikat tanah tersebut,” jelas AKBP Dony Setiawan.
Mantan Kanit II Subdit IV Ditnarkoba Bareskrim Polri ini menjelaskan OTT terhadap tersangka SA dilakukan di Komplek Balitbu, Jorong Data Tampuniak, Nagari Aripan. Sementara tersangka BD, ditangkap di Kantor Kenagarian Aripan.
Barang bukti yang berhasil disita Tim Saber Pungli dari Syafrianto antara lain tujuh buah Sertifikat Hak Milik. Lalu uang Tunai sebesar Rp. 450.000 dan satu unit sepeda motor. Juga disita satu buah buku tabungan bank nagari atas nama SA dan satu buah buku tanda terima.
Sementara dari tersangka BD disita satu unit, serta lima lembar surat pernyataan tentang rincian biaya untuk pengurusan sertifikat.
“Modus operandi kedua tersangka yaitu dengan memungut biaya pengurusan sertifikat sebanyak Rp 500.000 hingga Rp 750.000 tiap sertifikat. Pungutan ini ditetapkan dengan alasan untuk biaya administrasi, pengukuran tanah dan pemasangan patok,” jelas Kapolres.
Kepada aparat tersangka SA mengaku telah memungut biaya oengurusan sertifikat dan diserahkan ke masyarakat sebanyak 45 SHM. Sedangkan tersangka BD telah mengurus sebanyak 47 SHM.
“Kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Solok Kota untuk pengembangan selanjutnya,” pungkas Kapolres. (Hko)
Discussion about this post