UTUSANINDO.COM,(JAKARTA) -KPK menduga uang suap yang diterima Tonny tidak hanya terkait dengan satu proyek. Terdapat proyek-proyek lain yang menjadi bancakan Tonny untuk menerima suap. Hal ini lantaran pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas yang dikerjakan PT Adhi Guna Keruktama menelan anggaran Rp 44,5 miliar. Sementara uang suap yang disita penyidik dari tangan Tonny sebesar Rp 20 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjerat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemhub) Antonius Tonny Budiono dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal ini akan digunakan jika terdapat indikasi uang suap yang diterima Tonny selama menjabat sebagai Dirjen Hubla sejak 2016 diduga telah berubah bentuk dan disamarkan.
Tonny diketahui ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp 20 miliar terkait perijinan dan proyek-proyek lain di lingkungan Ditjen Hubla. Salah satunya Tonny diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan terkait pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. “Kalau memungkinkan unsurnya, TPPU akan diterapkan itu. Termasuk ke perusahaannya,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8) malam.
Basaria mengakui, pihaknya sedang mendalami proyek-proyek lain yang menjadi bancakan Tonny untuk mendapat suap dari kontraktor. “Ini sedang didalami sekarang. Yang pasti sementara informasinya masalah pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Jumlahnya memang banyak, jadi tidak mungkin cuma satu, pasti ada dari beberapa kasus, tapi ini masih dalam pengembangan oleh tim KPK,” katanya.
Tak hanya menjerat Tonny dengan pasal pencucian uang, Basaria menegaskan, pihaknya juga membuka kemungkinan untuk menjerat PT Adhi Guna dengan pidana korporasi. PT Adhi Guna bakal ditetapkan sebagai tersangka jika dalam proses pengembangan kasus ini ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan perusahaan tersebut.
Diketahui, PT Adhi Guna Keruktama tidak hanya menggara proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas. Berdasar informasi terdapat sedikitnya delapan proyek di Ditjen Hubla yang digarap PT Adhi Guna Keruktama sejak tahun 2012 hingga 2017 dengan total anggaran sebesar Rp 413,397 miliar. “Kalau ada keterlibatan perusahaan kita pidanakan juga. Tapi sabar nggak langsung hari ini,” ujarnya.
Basaria menyatakan, Pimpinan KPK Jilid IV telah sepakat untuk menerapkan pasal pencucian uang dan pemidanaan korporasi jika terdapat perkara yang memenuhi unsur-unsur tersebut. Dikatakan, langkah tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.
“Kita sepakat khusus 2017 setiap tpikor oleh KPK, kita akan menerapkan yang namanaya pencucian uang. Kalau itu perusahaannya juga dipidanakan (korporasi) Supaya apa? Ada efek jera dan miskinkan koruptor,” tegasnya.
Tonny dan Adiputra diketahui ditangkap tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lokasi dan waktu berbeda. Tonny ditangkap di Mess Perwira Ditjen Hubla pada Rabu (23/8) malam, sementara Adiputra diciduk di apartemennya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (24/8) sore.
Saat menangkap Tonny, tim Satgas KPK juga menyita 33 tas yang berisi uang senilai Rp 18,9 miliar dengan pecahan sejumlah mata uang. Tak hanya itu, tim Satgas KPK juga menyita empat kartu ATM dari tiga bank penerbit berbeda. Salah satunya masih ada sisa saldo sebanyak Rp 1,174 miliar.
Tonny diduga menerima suap terkait perijinan dan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla. Salah satunya, suap itu diterima Tonny dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan terkait pengerjaan pengerukan pasir di pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
Setelah proses pemeriksaan, KPK menetapkan Tonny sebagai tersangka penerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara Adiputra yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Beritasatu
Discussion about this post