UTUSANINDO.COM,(PADANG) -Rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap ranperda tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumbar, di ruang sidang utama, Rabu,(23/8/2017).
Panitia khusus, Suwirpen Suib, S.Sos, menyampaikan pada rapat paripurna, UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepala daerah.
” Untuk mendorong peningkatan kinerja dan pelaksaan tugas dan fungsi Pimpinan dan Anggota DPRD dengan mempertimbangkan aspek kemampuan keuangan daerag dan aspek keadilan”, Ujarnya.
Menurutnya, Pimpinan dan Anggota Pembahasan Ranperda tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Adninistrasi Pimpinan dan anggota DPRD Sumbar agar segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur sehingga dapat segera dilaksanakan pada bulan September”, Harap Suwirpen.
Rapat Paripurna yang memimpin, Arkadius Dt. Intan Bano, Wakil Ketua DPRD, Darmawi wakil ketua DPRD, Guspardi Gaus wakil ketua DPRD. Kemudian atas nama Pemerintah Propinsi Sumatera Barat Gubernur Sumatera Barat yang diwakili Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit.
Tampak hadir, Pimpinan PT. Bank Nagari yang mewakili Azmi, Pimpinan BUMD, Forkopimda yang mewakili,ketua pengadilan tinggi yang mewakili, Pengadilan Agama dan kepala BIN daerah Sumbar yang mewakili, Anggota DPRD Sumbar, Kepala perwakilan BPK RI yang mewakili.(can)
Discussion about this post