UTUSANINDO.COM,(JAKARTA) – Beberapa waktu lalu, polisi menangkap oknum guru sekolah Penabur beinisial TS karena kedapatan mengirimkan chat berbau pornografi kepada beberapa siswinya. Meski oknum guru tersebut sudah mendapatkan sanksi tegas dari sekolah dan menjadi tahanan kepolisian, namun KPAI tetap menjalankan fungsi pengawasan dalam mengawal kasus ini.
Berdasarkan pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak, mandat KPAI adalah mengawal dan mengawasi pelaksanaan perlindungan anak yang dilakukan oleh para pemangku kewajiban perlindungan anak sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 yakni : “Negara, Pemerintah, Masyarakat, Keluarga, dan Orangtua” di semua strata, baik pusat maupun daerah, dalam ranah domestik maupun publik, yang meliputi pemenuhan hak-hak dasar dan perlindungan khusus. Hal ini menyiratkan bahwa KPAI bukanlah institusi teknis yang menyelenggarakan perlindungan anak.
Terkait kasus hukumnya, KPAI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk bekerja, namun KPAI tetap mengawal dan memastikan penggunaan UU Perlindungan Anak dalam kasus ini karena korban masih berusia anak. Namun, terkait hak atas pendidikan dan jaminan perlindungan untuk tidak mendapatkan perlakuan diskriminasi, maka KPAI harus melakukan pengawasan langsung ke sekolah.
“Dalam rangka menjalankan tupoksi pengawasan dalam perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, KPAI mendatangi langsung sekolah Penabur ini. Komisioner yang melakukan pengawasan di sekolah ini adalah Retno Listyarti (Komisioner KPAI bidang Pendidikan) dan Margaret Aliyatul Maimunah (Komisioner bidang Napza, Pornografi dan Cyber Crime),” ujar Margaret Aliyatul.
“Tadi kami bertemu pihak sekolah dan kami sudah meminta keterangan pihak sekolah, memastikan keamanan dan kenyamanan peserta didik, serta memastikan jaminan keberlanjutan hak atas pendidikan para korban pasca terbongkarnya kasus ini. KPAI akan terus melakukan pengawasan, baik terkait bidang pendidikannya maupun pengawasan terait proses hukum yang sedang berjalan saat ini,”urai Retno Listyarti.
Dalam pengawasan langsung hari ini, KPAI tidak hanya bertemu kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, konselor (guru BK), bahkan KPAI juga berkeliling sekolah untuk memastikan proses pembelajaran kondusif di sekolah dan terutama di kelas korban.
Ada beberapa catatan dari pengawasan langsung KPAI ke sekolah, yaitu :
1. Pihak sekolah memang menyediakan psikolog bagi korban, tetapi harus atas seijin orangtua korban dan sampai saat ini masih proses mendapat ijin dari orangtua korban.
2. Pihak sekolah sangat cepat merespon pengaduan orangtua korban, dimana oknum guru terlapor langsung di non aktifkan pada hari laporan diterima sekolah, dan siangnya oknum guru tersebut langsung ditahan pihak kepolisian.
3. Pihak sekolah menyesalkan peristiwa ini terjadi, namun juga bersyukur bahwa kasus ini cepat diketahui dari laporan orangtua sehingga dapat mencegah jatuhnya korban lebih banyak.
4. Pihak sekolah juga sedang memikirkan sistem rekruitmen tenaga pengajar yang lebih baik dan lebih selektif ke depannya.
Discussion about this post