UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Kumbul KS, menyampaikan, Direktorat reserse narkoba (Ditnarkoba) Polda Sumbar, menangkap dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu.Satu diantaranya warga asal Aceh.
“Dua pengedar ditangkap oleh Ditnarkoba Polda Sumbar, salah satunya warga asal Aceh”, ucap Kombes Pol Kumbul saat menggelar jumpa pers di Mapolda, Senin (21/8).
Dikatakan, Kumbul,Kedua pelaku masing-masing berinisial H (28) warga Bandar Dua Kelurahan Pulo Kecamatan Tanah Luas Aceh, dan G (35) warga Padang Lauh Gadang Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman.
Kronologis penangkapan berawal setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa akan masuknya seorang pengedar narkoba ke Sumatera Barat melalui darat melewati wilayah Kabupaten Pasaman pada hari Kamis (17/8) siang.
Memperoleh informasi tersebut, tim opsnal Ditnarkoba Polda Sumbar kemudian melakukan penyelidikan ke lapangan, dan informasi tersebut ternyata benar sehingga dilakukan penangkapan terhadap H di jl. Raya Kumpulan Bonjol tepatnya depan Bank BRI Cabang Pasaman.
“Dari pelaku H kita amankan barang bukti 1 paket besar sabu dengan berat 92,76 gram”, ujarnya.
Kemudian pihaknya melakukan pengembangan, dan pada malam harinya sekitar pukul 21.00 wib dilakukan penangkapan terhadap G di Desa Silapiang Kelurahan Ranah Batahan Pasaman Barat.
Sebelumnya pelaku G sempat melarikan diri, namun dengan kesigapan petugas pelaku berhasil ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan di rumah G, Polisi menemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 41,74 gram.
“Dari pengakuan tersangka, barang bukti tersebut berasal dari Aceh, dan akan terus kita kembangkan”, ujarnya mengakhiri.( can)
Discussion about this post