UTUSANINDO.COM,(PADANG -Wakil Ketua Pansus DPRD Padang Iswandi Muchtar, mengatakan, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang merupakan revisi Perda No. 24 tahun 2012 untuk dapàt menunda pengesahannya, Karena menurut rencana akan diparipurnakan pada 18 Agustus 2017.
“Pelarangan iklan rokok di seluruh wilayah Kota Padang yang akan direvisi”,ujarnya, di Padang, Jumat (18/8).
Pemko Padang mengusulkan Ranperda KTR itu karena Pemko Padang,Karena bahaya merokok khusus peserta didik terhindar dari bahaya merokok.
“Nah, kalau memang ini ditujukan agar khusus peserta didik terhindar dari bahaya merokok, seharusnya Ranperda disosialisasikan di sekolah – sekolah oleh guru dan Dinas Kesehatan. Kita setuju jika landasan pembuatan Perda KTR untuk mengurangi jumlah perokok usia sekolah,” katanya,
Menurut, Iswandi, dari sejumlah stakeholder yang diundang dalam pembahasan, seperti Dinas Kesehatan Kota (DKK), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), YLKI, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) dan lainnya, rata-rata mendukung pengesahan Perda tersebut.
Ditambkan, Iswandi,Ada permintaan dari perusahaan periklanan P3I untuk memberi ruang sedikit kepada mereka untuk memasang iklan rokok.
“Memang untuk pajak reklame iklan rokok ini mencapai Rp2,3 miliar. Kita tidak berbicara mengenai berapa besar pendapatan pajaknya, akan tetapi mengenai hajat hidup mereka. Ada usaha yang akan kita matikan. Ini yang harus kita pertimbangkan,” ujar Iswandi.
Iswandi menambahkan, apabila belum juga dapat diselesaikan, Pansus akan minta waktu untuk ditunda Paripurnanya khusus tentang Perda KTR ini.(ml/c)
Discussion about this post