UTUSANINDO.COM, (PADANG)- Wadir Resnarkoba Polda Sumbar, AKBP Yulmar Try Himawan, mengatakan, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar menangkap dua orang kompolotan pengedar narkoba jenis ganja kering dengan jumlah yang mencapai lebih kurang lima kilogram, saat rilis kasus pengungkapan penyalahgunaan narkoba di lantai 4 Mapolda Sumbar, Kamis, (10/8/2017).
Kedua pelaku yang ditangkap oleh polisi berinisial Z (39), warga jalan Parak Jambu RT 03 RW 09, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah dan AH (23) yang beralamat di Manambin Jorong Ranah Salido Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.
“Pelaku ini saling berhubungan. Namun keduanya tidak kami tangkap di saat bersamaan, melainkan hasil interogasi dan pengembangan tim opsnal di lapangan. Saat kami amankan pelaku Z, didapati barang bukti (bb) berupa ganja seberat 2.574,67 gram dan satu telepon genggam,” ucap Yulmar.
Dari pengakuan Z, sebut Yulmar, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari tangan pelaku berinisial AH. Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian memburu pelaku yang diketahui berada di Komplek Aru Indah nomor 13, Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
“Dari pelaku AH yang katanya mendapati barang tersebut dari seseorang berinisial AT di Pasaman Barat, kami sita empat paket ganja seberat 3,2 kilogram dan satu buah tas sandang,” tambah Yulmar.
Hingga saat ini, polisi masih memburu komplotan jaringan pengedar barang haram tersebut. “Barang ini kami duga kuat berasal dari Aceh, didistribusikan melalui jalur darat dan akan dipasarkan ke Sumatera Barat,” katanya. (Cd)
Discussion about this post