UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Pelapor Yendri Rusli, S. Pd, meminta proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumatera Barat, terkait kasus dugaan ijazah palsu Erisman, anggota DPRD Kota Padang dipercepat untuk dituntaskan.
“Saya heran, kok lama sekali proses penyidikan kasus ini. Maka, saya minta proses penyidikan ini secepatnya dilakukan, ” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 9 Agustus 2017.
Pasalnya, kata Yendri Rusli, per tanggal 18 Juli 2017 dirinya kembali menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh penyidik. Padahal, pada tanggal 27 Mei 2015 ia sudah menerima pemberitahuan yang sama dari penyidik.
“Saya menilai penanganan kasus ini sangat lamban. Kita ingin kasus ini jelas, apakah yang menggunakan ijazah atau yang lembaga yang menggeluarkan ijazah yang bersalah,” ujarnya.
Dikatakan Yendri, kasus ini dia laporkan karena kecintaan terhadap dunia pendidikan. Apalah lagi, Kota Padang yang dikenal kota pendidikan.
“Kami tidak ingin, pejabat di daerah ini malah mencoreng dunia pendidikan dengan penggunaan ijzah palsu untuk mendapatkan jabatan”, jelasnya.
Ia menekankan, sebagai pelapor, dirinya menginginkan kasus ini terang benderang.
“Kalau di SP3, ya saya sebagai pelapor akan memprapengadilan. Secepatnya saja di-SP3-kan. Kalau tidak diSP3 kan, berarti dibuktikan kebenarannya di pengadilan, ” tukuknya.
Untuk diketehui, Yendri Rusli yang melaporkan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Erisman dengan laporan Polisi Nomor: LP/218/IX/2014/SPKT Sbr, tanggal 3 September 2014. Erisman merupakan mantan Ketua DPRD Kota Padang yang baru saja diganti oleh Partai Gerindra dengan Elly Thrisyanti(Brs)
Discussion about this post