UTUSANINDO.COM, (SOLOK SELATAN)- Satuan Reskrim Polres Solok Selatan (Solsel) sejak Januari 2017 menangani tujuh kasus kekerasan terhadap anak atau anak sebagai korban. Didominasi oleh perilaku cabul empat kasus dan persetubuhan anak dibawah umur sebanyak tiga kasus. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Solsel, AKP Omri Yan Sahureka, diruang kerjanya, Senin (7/8).
“Tindak kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur pada umunya dilakukan oleh pelaku yang mengenal korbannya. Bahkan, tidak jarang ada hubungan kekerabatan,”katanya.
Untuk pelaku kekerasan itu, imbuhnya rata-rata berusia 22 tahun keatas dan korban usia 18 tahun kebawah. “Dari tujuh kasus itu sudah ada empat kasus yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah putusan pengadilan dan tiga orang pelaku masih tahanan Polres Solsel. Untuk tersangka diancam hukuman kurungan diatas lima tahun,”terangnya.
Untuk mengantisipasi perilaku itu, pihaknya juga kerap memberikan penyuluhan pornografi terhadap pelajar. Terutama terkait penyalahgunaan Informasi Teknologi dan media sosial. “Orangtua juga perlu memperketat pengawasan terhadap anak terkait penggunaan gadget terutama terkait akses pornografi yang berhubungan dengan media internet, dewasa ini kian memprihatinkan,”tuturnya.
Pihaknya mengimbau bagi korban yang mengalami pencabulan untuk melaporkan kejadian dan tidak ragu-ragu. “Kita minta bagi keluarga yang merasakan anak yang dimiliki menjadi korban kejahatan pelecehan seksual segera melapor ke kantor polisi,”tandasnya. (Ok)
Discussion about this post