UTUSANINDO.COM, (PADANG)– Bahkan lebih dari 10 rumah sakit di Sumatera Barat mendapat surat peringatan.
“Dari data kami tahun kemarin Sumbar lebih dari 10 totalnya rumah sakit yang sudah mendapatkan SP1. Sedangkan Pekanbaru ada tiga RS dan Batam ada tiga RS,” ujarnya usai melakukan pertemuan manageman Rumah Sakit se Sumbar, Kamis (3/8) di Premier Basko Hotel.
Asisten Deputy Bidang Monitoring dan Evaluasi BPJS Kesehatan Wilayah Sumbagut-Jambi Dr. Andi Ashar AAK mengatakan, bagi rumah sakit yang tidak komitmen maka akan diberikan surat peringatan.
Dalam pertemuan, dihadiri juga oleh Dinas Kesehatan Sumbar oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Quanita Evari Hamdiana SKM MM, Kepala Ombusman Sumbar Yumafri SH. M.HUM, Badan Pengawas Rumah Sakit Sumbar Rosnini Savitri M. kes, Tim Kendali Mutu Kendali Biaya Sumbar Dr. Pom Harry Satria, Sp.OG (k).
Dilanjutkan Andi, di wilayah kerjanya bahkan juga telah diberikan SP 3 untuk rumah sakit besar yang tidak berkomitmen atas perjanjian dan peraturan yang telah disepakati.
“Ada satu rumah sakit yang cukup besar di wilayah kami yang sudah mendapatkan SP3 dan saat ini sedang melakukan pembenahan. Kami berikan waktu selama enam bulan untuk melakukan regulasi dan perbaikan sesuai komitmen,” lanjutnya.
Pengaduan atau keluhan terbanyak yang diterimanya dan sesuai surveinya yaitu masalah keterbatasan kamar, biaya, obat dan ruang ICU. Ketersediaan kamar yang menjadi faktor terbesar keluhan peserta BPJS Kesehatan memang sudah kesekian kalinya. Bahkan setelah diselidiki dan dibicarakan ketersediaan kamar tidaklah menjadi kendala.
“Kamar tersebut mencukupi sebenarnya, hanya saja kamar yang banyak yaitu untuk kelas satu dan dua untuk pegawai penerima upah, sedangkan untuk kelas tiga sedikit. Itulah yang menjadi kendala dan akan kita tuntaskan,” tambah Andi.
Andi berharap, dengan mengkaji ulang serta mengevaluasi kembali akan memperkecil diskriminasi yang terjadi selama ini. “Kita berharap ke depan rumah sakit bisa meningkatkan kualitas pelayanan terhadap peserta,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Ombusman Sumbar Yunafri SH. M.Hum juga mengatakan, selama ini jika ada masyarakat yang komplen terhadap rumah sakit lapor ke Ombusman atau tidak puas lapor ke Ombusman. Padahal, pihak rumah sakit bisa sebelumnya menyelesaikan secara internal. Jika tidak selesai barulah lapor ke Ombusman.
Kita sudah mensosialisasikan akan hal ini supaya pihak rumah sakit dengan keluhan terhadap pasiennya bisa menyelesaikannya secara internal dulu. Ombusman adalah tahapan akhir jika permasalahan tidak bisa terselesaikan. Kita siap saja,” ujarnya. (H)
Discussion about this post