UTUSANIndo.com,(JAMBI) – Puluhan tabung gas LPG 12 kg diamankan petugas Reskrim Polres Tanjabbar setelah kedapatan isinya tidak sesuai dengan beratnya bahkan beratnya lebih setengah kilogram.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto melalui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi terungkapnya kasus tersebut petugas melaksanakan patroli pada Minggu lalu.
Di Jalanan Lintas Timur tersebut, petugas melihat seorang pelaku sedang mengangkut gas LPG 12 kg dengan menggunakan mobil Grand Max pik up di depan sebuah ruko.
Selanjutnya, petugas langsung mendatangi pelaku sehingga membuat gugup pelakunya. “Karena merasa curiga petugas melakukan penimbangan pada gas LPG 12 kg dan ternyata tidak sesuai ukuran, takaran, isi bersih, berat bersih dari jumlah yang sebenarnya,” ungkap Tresnadi, Selasa (1/8/2017).
Atas kejadian tersebut, petugas langsung mengamankan pelaku yang berinisial IR bersama barang bukti ke Polres Tanjab Barat.
Untuk kebenaran isi tabung gas 12 kg tersebut, kemudian penyidik berkoordinasi dengan pihak Perindag Provinsi Jambi untuk melakukan penimbangan dan pemeriksaan ahli.
“Saat Senin kemarin sudah dilakukan penimbangan dan pemeriksaan ahli, dinyatakan berat tabung tersebut tidak sesuai dan melewati ambang batas wajar (lebih dari setengah kg),” ujarnya.
Hasil pemeriksaan ahli metrologi dari 37 buah tabuang, 31 buah tidak sesuai, 5 sesuai dan 1 tidak dapat diidentifikasi karena keterangan berat sudah tidak terbaca lagi.
Akibat perbuatannya, tersangka yang merupakan warga Kota Jambi diduga melanggar pasal 32 ayat 2 UU No 2 tahun 1981 tentang metrologi ilegal. (kijaya/saputra)
Discussion about this post