UTUSANIndo.com,(PADANG) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Kasatpol PP – Satlinmas) Kota Padang, Dian Fakri meminta kepada pemilik atau pengelola hotel untuk tidak menerima tamu atau pasangan yang berstatus di luar pernikahan untuk menginap atau bermalam di hotel yang mereka kunjungi.
Hal tersebut dijelaskannya untuk meminimalisir perbuatan yang tidak diinginkan dan mencegah perbuatan maksiat di Kota Padang, sesuai dengan tekad Kota Padang untuk menjadi kawasan bersih dan bebas maksiat.
Namun, masih saja ditemukan pasangan diluar status pernikahan yang diamankan oleh petugas Satpol PP Kota Padang dalam razia rutin yang fokus kepada penginapan melati di sejumlah kawasan Kota Padang, Rabu (12/7) dinihari.
“Kami sudah mengimbau (pemilik hotel, red). Namun, masih juga ditemukan hotel yang tetap nekat menerima tamu berpasangan diluar status pernikahan. Alhasil, banyaklah yang kita amankan. Ada sekitar 10 pasang,” kata Dian.
10 pasangan yang diamankan oleh petugas tersebut bernama Sauki Okhari (21), Deby Helen Cintia (20), Rahmad Hidayat (28), Sulastri (22), Agung Satria (25), Agnes Novita (23), Sintia Wide (24), Andini Warta Kusuma (23), Rio Azwar (24), Abdul Gani (30), Nofriana (29), Deddy Darmawan (26), Indah Pratiwi (22), Angga Prima Yesa (23), Jesi Anggela (21), M Yusuf (22), Nurul Afriani (21), Yulia (22)dan Iskandar Leo (33).
Total 20 orang yang diamankan oleh Satpol PP 18 diantaranya di Hotel RB, di kawasan Marapalam, Kelurahan Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur dan Hotel Pondok 68, Pondok, Kecamatan Padang Selatan. “Mereka ini diamankan karena tidak bisa memperlihatkan surat nikahnya ketika dimintai oleh petugas,” tambah Dian Fakri. (h/mg-adl)
Discussion about this post