UTUSANIndo.com,(TIDORE) – Dalim salah satu kontraktor dari CV. Linda Primajaya yang sebelumnya mendapat teguran keras dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tidore Kepulauan akibat dinilai belum menjalankan progres pekerjaannya di kelurahan Tambula RT 04 terkait dengan penggusuran jalan lingkungan yang dianggarkan melalui APBD senilai Rp. 193 Juta dengan nomor Kontrak : 620/26/PPK/SPK-FK/12/2017 mulai angkat bicara.
Saat diconfirmasi .Rabu (12/7) Dalim mengaku jika keterlambatan proses pekerjaan tersebut dikarenakan pada masalah pengangkutan alat berat berupa eksavator yang saat ini masih digunakan oleh orang lain. Akibatnya pekerjaan yang seharusnya dimulai pada bulan Juni lalu itu terpaksa molor, sehingga insya allah pada hari ini juga sudah bisa diturunkan ke lokasi untuk dilakukan pekerjaan penggusuran.
“Alat yang saya pakai ini dari ternate yang saat ini sedang menimbun timbunan milik Kenji, sebelumnya saya sudah komunikasi dengan prayoga tetapi jadwalnya juga padat. Jadi kalau tidak halangan insya allah (Hari ini. Red) itu alatnya sudah bisa turun di lokasi, karena saya juga sudah komunikasi dengan Adam Arafat untuk pakai mereka punya tronton angkut itu alat,” Ujarnya saat dihubungi melalui via telephone.
Lebih lanjut Dalim mengatakan dengan rentang waktu tiga bulan pekerjaan sebagaimana yang ditetapkan sesuai kontrak kerjasama, terhitung sejak bulan Juni sampai Agustus 2017 itu hanya dilakukan pekerjaan penggusuran pada dua lokasi yang berbeda, dimana untuk lokasi pertama dilakukan pada RT 04 dan dilokasi yang ke dua dilakukan di RT 02 yang berdekatan dengan kediaman mantan Kadis Perhubungan Ramli Karim.
“Meskipun dengan sisa waktu yang ada namun kami ini sudah hatam dalam mengerjakan pekerjaan seperti itu. jadi tidak masalah, karena kami sudah targetkan pekerjaan ini satu minggu saja sudah akan selesai, sebab pekerjaan itu hanya sebatas dilakukan penggusuran” Tambahnya.(kd)
Discussion about this post