UTUSANIndo.com,(PADANG) – Tampaknya, tiang pancang untuk pemasangan baliho milik salah satu toko menjual berbagai macam jenis Handphone dan Pulsa ini di Jalan Pemuda, Kecamatan. Padang Barat , Kota Padang, Sumatera Barat, diduga tidak memiliki izin, karena tempat berdirinya tiang tersebut diatas trotoar yang digunakan untuk pejalan kaki.
Berdasarkan, pantauan Media Online Utusan Indo.com tiang pancang untuk baliho besar tersebut, baru mulai dalam proses pendirian dan semen cor an masih basah atau belum kering 100 persen.
Roy( 44) Tahun, salah seorang warga, mempertanyakan, terkait berdirinya tiang pancang yang diduga tidak memiliki izin yang digunakan untuk Baliho” , Kata Roy, dikantornya, Kamis.
Menurut, Roy, dengan berdirinya tiang pancang baliho tersebut akan menggangu para pengguna jalan kaki.
“Kita minta tiang tersebut dibongkar, karena berdirinya tidak sangat tepat diatas trotoar”,ujar Roy
Ditambahkan, Roy, Kota Padang sangat rawan dengan cuaca ekstrim. Nanti kalau badai besar yang melanda Kota Padang, dikhawatirkan akan membuat tiang baliho tersebut roboh. Tentu akhirnya akan mengakibatkan pengguna jalan terancam keselamatannya.
Sementara itu, Fauziah, salah seorang warga sebelah toko tersebut, mengatakan, sudah menghubungi dari pihak RT/RW, Lurah dan kecamatan setempat, untuk mempertanyakan izin pendirian tiang dan spanduk tersebut. Pihak RT/RW , lurah dan Kecamatan yanf dihubunginya tidak pernah diberikan pemberitahuan sedikit pun”,ujar Fauziah menirukan kata Lurah tersebut.
( bons)
Discussion about this post