UTUSANIndo.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan aduan dari ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan para aktivis alumni aksi bela Islam ‘212’ ke pemerintah. Aduan ini disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
Atas hal ini, Wakil Ketua DPR Fadli Zon memberi tanggapan. Kata Fadli Zon, mereka semua sebenarnya merupakan korban HAM. Sehingga dalam proses hukumnya ketika memang mereka dianggap tak bersalah, harus segera dilepas.
“Itu sangat wajar Komnas HAM minta dihentikan. Makar harus bersenjata. Ini sudah ada laporan-laporan dari masyarakat, sudah bersurat agar mereka dikeluarkan dari tahanan dan statusnya dijelaskan,” kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 9 Juni 2017.
Sebelumnya, Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Natalius Pigai, menyampaikan bahwa Komnas HAM menerima dua aduan terkait persoalan akibat aktivitas-aktivitas mereka.
“Komnas HAM telah menindaklanjuti, melakukan pemantauan, penyelidikan dan mendapatkan data, fakta, informasi. Setelah itu, rekomendasi sementara kami tahan, karena Presidium 212 dan pengacaranya meminta supaya Komnas HAM memediasi dahulu dengan pemerintah,” ujar Pigai.
Namun, Pigai masih belum mau menyampaikan persoalan yang dihadapi para aktivis. Dia menekankan Komnas HAM ingin melakukan mediasi terlebih dulu antara kedua pengadu dengan pemerintah. Setelah itu, diharapkan terjadi rekonsiliasi atau perdamaian yang menciptakan keharmonisan antara keduanya dengan pemerintah.(viva)
Discussion about this post