UTUSANIndo.COM,(PADANG) – Polresta Padang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (9/6) dinihari sekitar pukul 02.15 WIB.
Pelaku yang bernama Oki Permata alias Oki Kaliang (34), seorang pedagang ikan, warga Jalan Purus IV, RT 04 RW 03, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, ini diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu di kawasan Purus.
Polisi yang sering mendapatkan laporan dari masyarakat kemudian memulai penyelidikan. Belakangan diketahui, Oki Kaliang juga pernah merasakan dinginnya hotel prodeo, akibat kasus yang sama, penyalahgunaan narkoba.
“Informasi yang kami dapat, pelaku ini sedang berada di sebuah hotel di kawasan Purus, tidak jauh dari tempat tinggalnya. Disana kita amankan pelaku dan sejumlah barang bukti (bb) kita temukanĀ juga di kamarnya. Diketahui juga pernah tersandung kasus yang sama,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Padang, Kompol Abriadi.
Oki sendiri diamankan oleh tim opsnal yang dipimpin oleh Ipda Andri di Kamar 211 Hotel Mervit, Jalan Purus II, Nomor 6, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat.
“Saat diamankan, kami menemukan menemukan sabu-sabu di meja kamar hotel tersebut, sementara itu, alat hisap sabu (bong), kami lihat berada di lantai kamar itu,” ujar Abriadi.
Barang bukti (bb) yang berhasil disita polisi dari Oki Kaliang diantaranya, satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus ke dalam plastik klip bening, satu buah kaca pirex yang berisikan sabu-sabu, satu set bong yang dibuat dari botol minuman plastik ukuran sedang warna bening. satu buah korek api mancis yang dipasangkan pipet ukuran kecil sebagai jarum, dan satu unit telepon genggam jenis Nokia warna biru milik pelaku(hal/bn)
Discussion about this post