UTUSANIndo.COM,(PADANG) – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumbar menjamin tidak akan ada kenaikan tarif angkutan umum selama Idul Fitri 1438 Hijriyah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar, Nomor 36 Tahun 2016, tentang tarif jarak batas atas dan batas bawah angkutan penumpang, Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP).
“Untuk tarif angkutan tidak akan ada kenaikan. Karena tarif itu sudah ada rentang kendalinya dari Kementrian Perhubungan, ada penetapan tarif bawah dan tarif atas. Artinya pemerintah telah memberikan peluang untuk pengusaha menetapkan keuntungan di saat urgen,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Amran
Menurutnya, jika ada awak angkutan umum yang menaikkan tarif, langsung saja laporkan ke petugas Dishub terdekat. Menurut Amran, petugas Dishub tersebar di terminal dan jalur mudik Lebaran di seluruh Sumbar.
Amran menjelaskan, tarif dasar batas atas untuk AKAP yakni seharga Rp155 per penumpang per kilometer, dan untuk AKAP tarif bawah nilainya Rp95 per penumpang per kilometer. Adapun untuk AKDP, tarif atas nilainya Rp181,53 per penumpang per kilometer, dan tarif bawah senilai Rp111,71 per penumpang per kilometer.
Kemudian, untuk taksi tarif batas atas awal senilai Rp7.700 per kilometer, tarif dasar Rp4.300 per kilometer, tarif waktu tunggu senilai Rp44.000 per kilometer. Sementara untuk tarif bawah awal Rp6.600 per kilometer, tarif lanjutannya per kilometer Rp3.300 dan tarif waktu tunggu Rp23.000 per kilometer.
“Ketentuan tarif taksi tersebut sudah ditetapkan berdasarkan Pergub Nomor 500-28/2015 perihal pemberitahuan tarif angkutan umum di Sumbar,” ujarnya(bons)
Discussion about this post