UTUSANIndo.COM,(JAKARTA) – Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan Basuki pernah menyandang status tersangka dalam perkara lain. Namun, Basuki terpilih kembali menjadi anggota Dewan periode 2014-2019.
“MB (Mochammad Basuki) memang pernah terlibat kasus lain. Ini sangat disesalkan,” kata Laode di kantor KPK, Selasa, 6 Juni 2017.
Menurut Laode, penangkapan Basuki oleh KPK menjadi preseden bagi masyarakat agar tidak memilih seorang mantan narapidana sebagai wakil rakyat. “Saya pikir itu tidak pantas,” ujar dia.
Sebelumnya Basuki terlibat dalam kasus korupsi tunjangan kesehatan dan biaya operasional yang merugikan negara senilai Rp 1,2 miliar pada tahun 2002. Anggaran yang semestinya digunakan untuk membayar premi asuransi kesehatan, dibagi-bagi kepada 45 anggota DPRD Surabaya.
Karena kasusnya tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman pada Basuki 1,5 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 1 bulan kuruangan. Basuki juga divonis membayar uang pengganti Rp 200 juta. Namun hukumannya dikurangi menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan setelah mengajukan banding. Basuki pun bebas pada 4 Februari 2004.
Laode tidak bisa memastikan apakah kasus Basuki yang lama bakal memberatkannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nanti. Ia mengatakan hal itu akan dipertimbangkan oleh penyidik dan jaksa penuntut umum KPK.
Dalam perkara yang ditangani KPK, Basuki diduga menerima suap dari beberapa kepala dinas Provinsi Jawa Timur terkait dengan tugas pengawasan DPRD terhadap peraturan daerah dan penggunaan anggaran Provinsi Jawa Timur. Setiap kepala daerah diduga berkomitmen membayar Rp 600 juta per tahun kepada DPRD. Pembayarannya dilakukan dengan mencicil setiap tiga bulan.
Pada saat penangkapan terhadap Basuki dan lima orang lain, KPK menemukan uang Rp 150 juta dari tangan Rahman Agung, staf DPRD. Uang pecahan Rp 100 ribu dalam tas kertas warna cokelat ini berasal dari Anang Basuki Rahmat yang merupakan perantara dari Bambang Heryanto, Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur. Uang itu diduga ditujukan kepada Basuki.
Pada 26 Mei 2017, Basuki diduga menerima dari Kepala Dinas Peternakan Rohayati sebesar Rp 100 juta. Uang itu diberikan terkait pembahasan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif.
Sebelumnya, pada 13 Mei 2017, Basuki juga diduga menerima Rp 50 juta dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Rp 100 juta dari Kepala Dinas Perkebunan, dan Rp 150 juta dari Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur.
Atas perbuatannya, Basuki ditetapkan sebagai penerima suap bersama dengan dua stafnya, yaitu Rahman dan Santoso. Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus suap DPRD Jatim ini KPK juga menetapkan Rohayati, Bambang, dan Anang, sebagai tersangka pemberi suap. Ketiganya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: Tempo.co
Discussion about this post