UTUSANINDO.COM,(BATAM) – Kebijakan ini juga untuk memenuhi tuntutan perusahaan transportasi resmi di Batam yang keberatan dengan beroperasinya taksi online yang menerapkan tarif tak sesuai aturan.
Pembekuan operasional transportasi online di Batam akan berlaku hingga perusahaan penyedia transportasi online melengkapi persyaratan.
“Tarif taksi konvensional kami atur, sehingga mereka tak boleh mengubah tarif seenaknya. Tapi yang (taksi) online ini, menyampaikan sistem informasi manajemen saja belum,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Yusfa Hendri, Kamis (1/6).
Yusfa menjelaskan, terbitnya surat Nomor 220/AKTN/2017 tentang penghentian sementara perusahaan penyedia angkutan online ini semata-mata agar perusahaan di Batam mengikuti aturan. Sayangnya, upaya tersebut justru dianggap menghalangi masyarakat untuk mendapatkan transportasi aman, mudah, dan murah.
Padahal, penghentian sementara ini ditujukan bagi badan usaha yang ada. Saat ini, Dishub sendiri tidak mengetahui berapa banyak kendaraan yang dioperasikan oleh perusahaan penyedia angkutan online, baik roda empat maupun roda dua. Begitu juga persyaratan lainnya.
Bahkan, sebagian perusahaan transportasi online hanya mengantongi izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah lain. Bukan izin yang dikeluarkan Pemko Batam maupun Provinsi Kepri.
“Ketika melakukan usahanya, harusnya mereka mematuhi ketentuan. Kami tidak mengatur roda dua, kalau tidak menggunakan aplikasi label perusahaan. Sepanjang mematuhi, monggo (silakan) saja,” katanya.
Sejauh ini, lanjut Yusfa, pemerintah menilai terjadi persiangan tidak sehat antar transportasi konvensional dan online. Salah satunya terkait penerapan tarif atas dan bawah, sebagaimana dikeluhkan para pengusaha transportasi konvensional.
Jika semua berpedoman dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, maka permasalahan ini selesai.
“Siapa yang menentukan tarif? Padahal tarif ditentukan gubernur. (Dalam kasus ini) ada satu pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Sumber; sindobatam.com
Discussion about this post