UTUSANINDO.COM,(JAKARTA)- Â Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan auditor BPK lain dalam kasus dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Salah satu auditor BPK yang didalami keterangannya adalah Andi Bonanganom. Andi hari ini, Rabu (31/5/2017) menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Sugito, selaku Irjen Kemendes PDTT.
“Pemanggilan terhadap saksi karena kami menemukan proses audit terjadi pada saat itu, dan kemudian pada rentang proses audit itu ada upaya pendekatan orang-orang tertentu dari Kemendes PDTT,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Untuk terus mendalami penemuan tersebut, penyidik berencana melakukan pemanggilan saksi-saksi. Febri mengatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya akan memeriksa Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo.
Eko akan dipanggil penyidik jika keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap kasus ini.
“Terkait dengan pemeriksaan pejabat-pejabat apakah itu setingkat menteri atau dirjen, atau pejabat lain, nama saksi akan kita beritahu lebih lanjut,” kata Febri.
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua tempat, yakni di gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kantor Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Dari hasil OTT, KPK menemukan uang Rp 40 juta di ruangan Eselon I BPK, Ali Sadli. Uang itu diduga kuat terkait suap pada kasus yang berkaitan dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan lembaga tersebut. Uang Rp 40 juta yang diduga merupakan bagian total komitmen Rp 240 juta karena sebelumnya pada awal Mei sudah diserahkan Rp 200 juta.
Selain itu, KPK pun menemukan Rp 1,145 miliar dan 3 ribu dolar AS di brankas Rochmadi. Namun, uang itu belum diketahui apakah terkait dengan tindak pidana korupsi atau tidak.
Atas OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon I dan auditor BPK Ali Sadli. Keduanya disangkakan KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(l6)
Discussion about this post