UTUSANINDO.COM,(KHATIB) – Anggota V BPK RI Ir.Isma Yatun,MT, menyerahkan Laporan Hasil Penilaian (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dalam rapat paripurna istimewa DPRD Sumatera Barat yang dipimpin Arkadius. Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2016 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI . Senin (22/5/2017).
Anggota V BPK RI,Isma Yatun mengatakan tahun 2016 merupakan tahun kedua bagi pemerintah pusat dan daerah seluruh Indonesia menerapkan akuntansi berbasis acrual, baik sistim akuntansi maupun penyajian laporan keuangannya.
“Dengan LKPD berbasis acrual ini pemerintah telah dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan, akuntabel, serta memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah,” ujar Isma.
Menurut, Isma, bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional Pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
“Meski demikian, jika Pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara maka hal itu diungkapkan dalam LHP,” terang Isma.
Ditambahkan, Isma, Tanpa mengurangi keberhasilan yang dicapai Pemprov Sumbar, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian.
“Temuan pemeriksaan atas sistim pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yakni pengendalian atas pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak pada tujuh SKPD tidak diyakini keterjadiannya”,ujarnya
Dijelaskan, Isma, Begitu juga pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja pada Sekretariat DPRD tidak dapat diyakini kewajarannya. Termasuk pertanggungjawaban belanja alat tulis kantor dan bahan habis pada 11 SKPD, tidak didukung bukti yang lengkap.
“Selain itu juga ada temuan pemeriksaan menyangkut kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, diantaranya kelebihan pembayaran atas pengadaan barang dan jasa, serta terdapat barang inventaris dikuasai oleh yang tidak berhak,” pungkasnya. (bons/men)
Discussion about this post