UTUSANINDO.COM,(JAKARTA) – Di mata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, pembahasan RUU Pemilu sangat kental kepentingan kapitalis dan politik sempit. Sudah berbulan-bulan RUU Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) dibahas DPR RI, tetapi hal yang diperdebatkan selalu saja parliamentary dan presidential threshold.
“Ini betul-betul fenomena riil kapitalis, riil politik. Ada cerminan kekerdilan. Yang kehendaki presidential dan parliamentary threshold tinggi itu kan partai-partai pemerintah. Membatasi orang lain ikut dalam pertarungan. Padahal mereka besar, kenapa harus takut?” ujar Margarito “RUU Pemilu dan Pertaruhan Demokrasi” di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/5).
Dia menolak ragam dalih dari para elite DPR terkait kelambanan pembahasan RUU Pemilu, terutama yang menyebut konsolidasi demokrasi sebagai alasan memperketat ambang batas pencalonan presiden dan ambang batas masuk parlemen.
“Tidak usah bilang konsolidasi demokrasi, itu bullshit,” tegasnya. Margarito sampai berkali-kali menyebut istilah bullshit, yang jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia berarti omong kosong.
Dia mengatakan, membatasi peserta pemilihan presiden bukan cermin konsolidasi demokrasi. Contohnya di negara-negara yang demokrasinya sudah sangat matang dan maju.
“Lihat di Perancis, ada 11 orang kandidat presiden. Di Inggris juga (banyak kandidatnya),” terang argarito.
Dalih konsolidasi demokrasi terasa basi baginya. Itu hanya pengalihan dari kenyataan bahwa jajaran elite dari partai-partai di Senayan takut “orang lain” ikut bertarung di Pilpres.
“Cari argumen lain, tidak ada kaitan parliamentary dan presidential threshold dengan konsolidasi dan pematangan demokrasi,” tekannya.
Lagipula, lanjut Margarito, sejarah parliamentary dan presdiential threshold ini penuh sejarah diskriminasi di negara-negara Barat, seperti Amerika Serikat.
“Kita mau konsolidasi kebangsaan atau konsolidiasi kelompok? Kita mau dewasakan rasa kebangsaan atau mau pecah belah bagsa? Bilang saja Anda (elite parpol di DPR) penakut,” ungkapnya dengan kesal(Rmol)
Discussion about this post