UTUSANINDO.COM,(JAKARTA) – Human Rights Working Group (HRWG) mengkritik upaya pemerintah yang melakukan pembubaran terhadap organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“pemerintah terburu-buru dan inkonstitusional dalam membubarkan HTI,” kata Direktur Eksekutif HRWG Muhammad Hafiz melalui siaran pers kepada redaksi, Kamis (11/5).
Dalam rezim Hak Asasi Manusia (HAM), kata Hafiz, sebuah organisasi atau ekspresi berkumpul dapat dibatasi oleh negara. Namun hal itu dilaksanakan dengan prinsip-prinsip pembatasan yang tegas, yaitu dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, kesehatan publik, dan kebebasan atau kehidupan individu.
“Hal itupun harus ditegaskan melalui hukum dan ditetapkan dalam batas waktu tertentu yang terukur,”kata Hafiz.
Untuk itu pula, HRWG memandang bahwa pembubaran sebuah organisasi di satu sisi melanggar hak asasi manusia, namun di sisi yang lain pembubaran dapat dilakukan bila terdapat cukup bukti kuat yang mengharuskan negara untuk mengambil tindakan represif, termasuk membubarkan organisasi tersebut.
Menurut Hafiz, praktik di sejumlah Negara, pembatasan dan pelarangan terhadap organisasi tertentu, termasuk Hizbut Tahrir, dilakukan dengan cermat dan detail, dengan mengukur sejauh mana gerakan tersebut terlibat atau ikut serta dalam suatu tindak pidana seperti terorisme atau propaganda peperangan.
“Pembubaran ormas seharusnya menjadi upaya terakhir dan harus ditempuh secara bertahap sesuai dengan ketentuan dalam UU Organisasi Kemasyarakatan (ormas). Hal ini menegaskan bahwa pemerintah harus transparan dan memiliki bukti yang cukup kuat tentang track record HTI di Indonesia yang melanggar ketentuan hukum nasional dan bukti itu pula yang menjadi legitimasi bagi Negara untuk melarang,”kata Hafiz.
Atas dasar itu, HRWG mendesak pemerintah Joko Widodo meninjau ulang pembubaran HTI.
“Pemerintah harus meninjau kembali pembubaran HTI dan menegaskan prinsip-prinsip pelarangan organisasi atau berkumpul yang sesuai dengan hak asasi manusia, termasuk di dalamnya transparansi, keterlibatan pelbagai pihak, serta adanya mekanisme review dari organisasi yang dibubarkan,”demikian Hafiz.(RMOL)
Discussion about this post