UTUSANINDO COMĀ ,(PADANG)- Tampaknya, laporan mantan anggota DPRD Kota Sawahlumto Periode Tahun 1999-2004, Darwin Kasimin atas dugaan penipuan Syamsu Rahim, selaku ketua DPRD Kota Sawahlunto Periode 1999-2004 mulai mendapatkan titik terang.
Pegawai Asuransi Bumiputra 1912 Cabang Padang, Wirdatul uska S.Si, mengakui, telah terjadi perjanjian kontrakĀ DPRD Kota Sawahlunto Periode 1999-2004 antara Asuransi Bumiputra 1912 Cabang Padang.
” Perjanjian kontrak serta pencairan klaim asuransi Bumiputra 1912, memang ditandangani dan dicairkan oleh Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Syamsu Rahim, Periode 1999-2004″, Kata Wirdatul Usca, Kepada Utusan Indo.Com di Kantornya, Rabu, (10/5/2017).
Menurut, Wirdatul, Bagaimana sistim pembagian asuransi di DPRD Kota Sawahlunto Saat itu, Karena biasanya pengiriman dana melalui rekening.” Sistim pembayaran premi juga dilakukan secara kolektif, karena asuransi kumpulan(Askum)”,Ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPW Partai Nasdem Sumbar, Syamsu Rahim, mengakui, DPRD Kota Sawahlunto Periode Tahun 1999- 2004 pernah melakukan perjanjian kerjasama antara DPRD Kota Sawahlunto dengan Asuransi Bumi Putera 1912 nomor 441.3/193/DPRD-SWL/2001 dan nomor 325/QPD/Askum-BP/VII-2001 yang ditandatangi Ketua DPRD Kota Sawahlunto periode tahun 1999-2004 Syamsu Rahim dan H. Erwito Pimpinan Operasional Asransi Bumi Putera 1912 Padang, ada dana klaim akhir masa kontrak yang akan diterima masing-masing anggota DPRD.
“Benar adanya saya telah melakukan tanda tangan perjanjian asuransi tersebut, sumber pembayaran premi setiap bulan yang dianggarkan melalui Aanggaran Pendapatan Pembelanjaan Daerah(APBD) Kota Sawahlunto yang difasilitasi Sekwan DPRD”, Kata Syamsu Rahim, di lobi kantor Asuransi Bumi Putra Cabang Padang,Rabu,(10/5/2017).
Menurut, Syamsu Rahim, sebagai Ketua DPRD Kota Sawahlunto Periode tahun 1999-2004, memiliki tanggung jawab keluar dan kedalam, Jadi kalau ada kerjasama dengan pihak luar, maka ketua DPRD yang bertanggung jawab.
Ditambahkan, Syamsu Rahim, Perjanjian DPRD Kota Sawahlunto antara Asuransi Bumiputra merupakan, Asuransi Kumpulan( Askum) yang bersifat kolektif.” Dana asuransi serta menanda tangani perjanjian tersebut benar saya selaku Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Kemudian dibagikan kepada masing- masing anggota Dewan, ini berlangsung 15 tahun yang lalu”, Kata Syamsu Rahim.
Kemudian, pembagian kepada anggota DPRD Kota Sawahlunto periode 1999-2004 lalu apakah ada kwitansi, tentu itu urusan Sekwan dan Bendaharawan DPRD Kota Sawahlunto waktu itu.
“Sumber dana pembayaran Premi dari APBD Kota Sawahlunto, yang digunakan untuk kesehatan dan purna tugas”, Ujarnya.
Kemudian, Darmin Kasimin, tidak penuh menerima, Karena Darmin mendapatkan pergantian antar waktu( PAW) sebagai anggota DPRD Kota Sawahlunto periode tahun 1999-2004.” Apakah masing- masing penyerahan kepada anggota DPRD tersebut menggunakan tanda terima apa tidak saya tidak tahu”, kata Syamsu Rahim.
Penandatanganan polis asuransi dan Klaim asuransi benar ketua DPRD Kota Sawahlunto, Syamsu Rahim yang menandatangi.”Benar memang saya menandatangani selaku Ketua DPRD Kota Sawahlunto menandatangani”, ujarnya.
Dijelaskan, Syamsu Rahim, Dana klaim asuransi Bumiputra dibagikan berdasarkan daftar nama anggota DPRD Kota Sawahlunto sebagai peserta asuransi.”Mungkin waktu pencairan dan pembagian kepada anggota DPRD Kota Sawahlunto periode tahun 1999- 2004 yang berlangsung 15 Tahun yang lalu, mungkin ada yang merasa ada yang menerima apa tidak, Saya tidak tahu”, ujar Syamsu Rahim.
Sebagai Ketua DPRD Kota Sawahlunto Periode 1999-2004, Syamsu Rahim tidak pernah memakan satu rupiah pun hak orang lain.”Satu rupiah pun saya tidak pernah memakan hak orang lain”, Ujar Syamsu Rahim.
Dijelaskan, Syamsu Rahim, Sebagai warga Negara yang baik, akan menunggu panggilan dari pihak kepolisian, yang jelas peristiwa ini sudah berlangsung 15 tahun yang lalu, Kalaupun ada tindak pidana sudah kedaluarsa. Apakah kasus ini akan berjalan.” Kita siap menjalani proses hukum, Silahkan saja jalani, tidak ada masalah”,Ujar Syamsu Rahim.( Bons)
Discussion about this post