UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Polda Sumbar musnahkan 7.536 senjata api (senpi) tanpa izin (ilegal) di halaman depan gudang senpi Direktorat Intelkam Marapalam, Selasa (9/5/2017).Dalam acara tersebut langsung dilakukan secara simbolis oleh Wakapolda, Kombes Nur Afiah dan pejabat utama lainnya.
Senjata api laras panjang dan pendek (pistol) tersebut merupakan hasil razia sapu jagad sejak tahun 1980 dan baru kali dimusnahkan.
“Pemusnahan ini berdasarkan perintah Kapolri, semua senpi ilegal harus dimusnahkan,”ujar Wakapolda, Kombes Nur Afiah, didampingi Direktur Intelkam, Kombes Robert Kennedy.
Senpi yang dimusnahkan itu ada rakitan yang semuanya hasil razia sapu jagad se-jajaran Polda sejak tahun 1980. Untuk laras panjang standar TNI/Polri sebanyak 54 pucuk, non standar 625 laras panjang dan 60 pistol. Senpi rakitan balansa (kecepek) berjumlah 6.743 dan pistol kaliber 4,5 sebanyak 54 unit.
Senpi balansa tersebut disita dari masyarakat Sumbar dan saat ini diperkirakan masih banyak berada ditangan masyarakat, imbuh Wakapolda.
Semua senpi itu dimusnahkan dengan cara dipotong-potong dengan gergaji mesin.Sebagian besar senjata api rakitan tersebut berasal dari masyarakat umum atau petani di beberapa kabupaten. Biasanya sejata api ilegal tersebut digunakan petani untuk berburu. Namun kadang kala senjata api digunakan juga untuk tindak kejahatan.
Menurut Wakapolda, penyalahgunaan senjata api rakitan sudah sering terjadi dan menimbulkan korban jiwa. Seperti perampokan dengan mengunakan senpi, pencurian dan warga sipil yang terkena tembakan oleh temannya saat berburu babi. “Kejadian seperti ini sudah sering terjadi dan baru-baru ini di Agam, warga tertembak saat buru babi,”ujar Wakapolda.
Untuk itu penertiban senpi harus terus dilakukan, baik pada warga sipil maupun oknum polisi. Dikatakan pihaknya sudah sering mengeluarkan himbauan kepada masyarakat agar tidak lagi menyimpan senjata api tanpa izin, karena sangat membahayakan. Kemudian warga juga tidak bisa menyimpan senjata api ilegal karena hal itu melanggar hukum.
Diminta pada warga Sumbar yang masih menyimpan senpi agar menyerahkan ke kantor polisi terdekat. Jika diserahkan secara sukarela, pemiliknya tidak akan dikenakan hukum, tapi jika terjaring dalam operasi akan diproses dan malahan bisa dihukum penjara yang cukup lama.
Berdasarkan UU Darurat No.12/1951, memiliki senjata api secara ilegal bisa dihukum dengan penjara 20 tahun atau hukuman mati. “Menyimpan senpi Ilegal ancamannya bisa hukuman mati,” tambah Wakapolda.(TRB)
Discussion about this post