UTUSANINDO.COM,(PADANG) Terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Sebagian pihak menilai tuntutan itu terlampau ringan. Karenanya, Jaksa Agung HM Prasetya sudah layak diganti oleh Presiden RI Joko Widodo.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan bahwa diganti atau tidaknya Jaksa Agung sepenuhnya merupakan kewenangan Jokowi.
“Presiden punya hak untuk menentukan evaluasi para tim anggota kabinetnya termasuk Jaksa Agung,” katanya saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4).
Namun demikian, lanjut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, Jaksa Agung yang berasal dari partai politik sudah tentu memiliki kepentingan politik pula dalam menangani kasus hukum.
“Tidak bisa 100 persen independen dan mau menegakkan hukum, pasti ada kepentingan-kepentingan di baliknya,” kata dia menduga.
Untuk itu, tambah Fadli, kinerja Prasetyo selaku Jaksa Agung sudah patut untuk di evaluasi oleh presiden selaku atasannya.
“Sejak awal pengangkatan pasti akan bermasalah. Dan setelah 2,5 tahun kita lihat jelas masalahnya. Masalah penegakan hukum tidak membuat rasa keadilan masyarakat terjaga dan terjamin, termasuk di dalam kasus yang ramai saat ini terkait tuntutan ringan terhadap Basuki T Purnama dalam penistaan agama,” urainya.
Jika nanti setelah dievaluasi, dan ternyata Prasetyo tak direshuffle, maka menurut dia itu tandanya Jokowi puas dengan kinerja politisi NasDem tersebut yang telah menjalankan tugasnya sesuai dengan kepentingan presiden sendiri. Begitu juga sebaliknya.
“Tentu kalau tidak direshuffle presiden puas atau orang itu cocok berada disitu artinya sesuai dengan kepentingan presiden menurut saya. Kalau kita mau menegakkan hukum seadil-adilnya dan tegak, para penegak hukum itu harus diberikan indepensinya yang luas dan tak terpengaruh kepentingan-kepentingan politik sehingga tak ada keributan dan kegaduhan di masyarakat,” tukasnya.(rmol)
Discussion about this post