UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bisa menjadi percontohan penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Sumatera dengan syarat harus mendapatkan predikat A.
“Saya harapkan Sumbar menjadi percontohan di Sumatera, saat ini nilainya masih BB, hingga sekarang belum ada satu pun provinsi di Sumatera yang memperoleh nilai A,” kata dia di Padang, Jumat, dalam pertemuan dengan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumbar dihadiri Sekda Provinsi Ali Asmar.
Ia menyebutkan di Indonesia provinsi yang mendapatkan nilai SAKIP A baru tiga yaitu Jawa Barat, Yogyakarta dan Jawa Timur.
“Jika Sumbar mendapatkan nilai A maka selain bisa menjadi contoh provinsi lain di Sumatera juga dapat menjadi mentor bagi kabupaten dan kota di daerah itu,” kata dia.
Ia menjelaskan kunci untuk mendapatkan nilai A adalah adanya kesesuaian antara program dengan kegiatan serta dilaksanakan dengan efisien.
Kemudian terwujud birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif dan efisien, serta dapat memberikan pelayanan berkualitas, katanya.
Untuk itu ia siap menurunkan tim dari kementerian untuk membantu Pemprov Sumbar agar dapat memiliki nilai A dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Berdasarkan hasil SAKIP 2016 Sumbar mendapat predikat BB, Padang B, Kota Payakumbuh B, Kota Solok B dan Kabupaten Agam B serta kabupaten dan kota lainnya masih berstatus C.
Kemudian untuk membangun profesionalisme, kedisiplinan, dan pegawai yang berorientasi kinerja, maka perlu dikembangkan manajemen kinerja dalam sistem manajemen SDM ASN, terutama PNS.
“Dengan penerapan manajemen kinerja, maka setiap ASN harus memiliki kontribusi yang jelas terhadap keberhasilan atau kinerja unit kerja,” tambah Menteri.
Untuk itu, Pemprov Sumbar diminta segera menerapkan sistem manajemen SDM yang memberikan penghargaan yang adil kepada ASN yang berkinerja, dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran administratif, penyimpangan, dan perilaku negatif.
Ia meminta Pemprov Sumbar untuk memotong berbagai hambatan birokrasi dan regulasi melalui debirokratisasi dan deregulasi.
Pimpinan dan jajaran ASN harus melakukan perubahan terkait dengan pengaturan-pengaturan atau kebijakan pelayanan untuk mempermudah dan mempercepat proses pelayanan, terutama pelayanan perizinan untuk meningkatkan minat investasi di daerah.
Pemprov harus memberikan penguatan terhadap Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Hal itu dilakukan dengan memperkuat SDM yang berada di lingkungan APIP, membangun sistem pengawasan independen, mampu memberikan deteksi dini terhadap risiko-risiko kemungkinan penyimpangan, serta mengoordinasikan pengelolaan gratifikasi, benturan kepentingan, pengelolaan pengaduan, dan penjaminan pengelolaan keuangan daerah, katanya.
Ia minta Pemprov Sumbar mulai menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Dalam era teknologi informasi dan komunikasi, pemerintah dituntut untuk menggunakan instrumen-instrumen teknologi untuk mempercepat proses pelayanan.
ASN dituntut untuk terus-menerus memperbaiki manajemen pelayanan publik agar mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
“ASN harus mengubah cara melayani masyarakat dengan meningkatkan bekerja sama, bersinergi, dan berkoordinasi untuk mewujudkan target-target pembangunan,” lanjut dia.
Sementara Sekda Pemprov Sumbar Ali Asmar mengapresiasi kunjungan Menpan-RB ke Sumbar dan berharap kunjungan tersebut bisa dimanfaatkan oleh para ASN untuk menyatukan pemahaman terkait kebijakan pemerintah pusat.
“Ini bisa motivasi pemda agar lebih serius dalam melaksanakan reformasi birokrasi,” ujarnya(antara)
Discussion about this post