UTUSANINDO.COM,(JAKARTA) – Dianggap bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung sebagai tersangka korupsi dalam kasus penyaluran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
“KPK menemukan dua alat bukti permulaan, menetapkan SAT selaku ketua BPPN sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK, Selasa (25/4).
KPK menjelaskan hal itu terkait dengan penerbitan SKL untuk BDNI dan diduga merugikan negara Rp3,7 triliun.
BDNI sendiri merupakan milik Sjamsul Nursalim. Bank tersebut merupakan salah satu yang mendapat SKL BLBI senilai Rp27,4 triliun.
Surat lunas tersebut terbit pada April 2004 dengan aset yang diserahkan diantaranya PT Dipasena (laku Rp2,3 triliun), GT Petrochem dan GT Tire (laku Rp 1,83 triliun).
Atas perbuatannya itu mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, KPK telah menyelidiki penerbitan SKL BLBI kepada sejumlah pengusaha, yang diterpa krisis 1997-1998, sejak 2013 silam. Sedikitnya, ada 48 bank yang menerima bantuan Bank Indonesia, dengan total Rp144,53 triliun.
Sejumlah pejabat BPPN hingga menteri era Presiden Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati Soekarnoputri pun telah dimintai keterangannya.
SKL BLBI sendiri dikeluarkan BPPN di era Megawati, berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10. SKL tersebut dipakai Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/ SP3) terhadap sejumlah debitur bermasalah.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, dari Rp144,53 triliun dana BLBI yang dikucurkan, Rp138,7 triliun dinyatakan merugikan negara.
Sementara itu, penasihat hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail menuturkan kliennya belum pernah diperiksa soal ini. “Lebih baik tanya ke mantan pimpinan BPPN mengenai SKL,” kata dia saat dikonfirmasi hari ini. (cnn)
Discussion about this post