UTUSANINDO.COM,(PADANG)- Terdakwa Hamzah Fajar Kelana (27) divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat. Fajar terbukti melakukan penusukan yang mengakibatkan hilang nyawa pedagang lontong bernama Isniwarti (49) di Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Padang..
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dan dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun,” kata majelis hakim Pengadilan Padang yang diketuai Jon Efferaddi dalam amar putusan yang dibacakan Rabu,(26/4/2017).
Hukuman yang diterima terdakwa itu terbilang lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang.
JPU Rikhi B Maghaz dan Willy Yoza sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 20 tahun penjara.
Dalam putusan itu, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer JPU, yaitu melanggar pasal 340 KUHP melainkan memvonis terdakwa melanggar dakwaan subsider, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa (tidak berencana).
Menanggapi putusan itu, terdakwa Hamzah yang didampingi penasehat hukum mengatakan pihaknya menerima putusan tersebut.
“Saya menerima putusan itu pak hakim dan tidak akan mengajukan banding,” katanya yang sidang mengenakan rompi tahanan Kejari berwarna merah.
Sikap berbeda dinyatakan tim JPU yang menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ke depan menanggapi putusan.
“Kami menyatakan sikap pikir-pikir, apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan ini,” katanya.
Perbuatan yang menjerat terdakwa Hamzah ke kursi pesakitan itu berawal ketika ia dan korban Isniwarti sama-sama berjualan di lokasi kejadian pembunuhan, namun letak kedai keduanya berseberangan jalan.
Hamzah adalah penjual daging, sementara korban Isniwati menjual lontong. Karena kedai lontong korban terbilang ramai beberapa pembeli akhirnya memarkirkan kendaraannya hingga menutupi kedai daging milik terdakwa.
Permasalahan parkir itu akhirnya membuat terdakwa dan korban kerap terlibat pertengkaran sejak Maret 2016, sekitar empat bulan sebelum pembunuhan terjadi.
Puncak pertengkaran keduanya terjadi pada 20 Juli 2016, ketika korban sedang berdiri di depan kedainya hendak pergi ke pasar, sementara terdakwa di kedai daging miliknya.
Keduanya kembali terlibat pertengkaran mulut karena permasalahan yang sama. Karena termakan emosi, terdakwa mengambil sebilah pisau sepanjang 35 centimeter di meja dagangannya.
Terdakwa kemudian berjalan mendekati korban dan menusuk dengan sebilah pisau. Pisau tersebut mengenai perut hingga akhirnya nyawa korban tak dapat diselamatkan.(bon/Ant)
Discussion about this post