UTUSANINDO.COM,(PADANG)- Ketua Komisi V DPRD Sumatera Barat Hidayat meminta pemerintah provinsi setempat memperjelas status guru honorer pascaperalihan kewenangan sekolah SMA dan SMK dari kabupaten/kota ke provinsi.
“Pengalihan kewenangan tersebut memang menambah beban belanja daerah, namun nasib guru honorer juga tetap harus diperhatikan,” katanya di Padang, Selasa ketika menerima perwakilan guru honorer dari Pasaman yang mengadukan nasibnya ke DPRD Sumbar, Selasa.
Ia mengatakan nasib guru honorer saat ini memang belum jelas karena sebelumnya guru honorer tersebut dikontrak oleh pemerintah kabupaten dan kota namun pemprov melalui Dinas Pendidikan harus mencarikan solusinya dan hendaknya menjadi perhatian serius.
Menurut dia, perlu koordinasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota agar permasalahan pembiayaan guru honorer dapat diselesaikan.
“Guru honorer butuh perhatian serius dari pemerintah, jika hanya dibiarkan seperti ini saja maka akan berdampak pada kualitas pendidikan, karena tenaga mereka tetap dibutuhkan,” katanya.
Dalam waktu dekat, Komisi V DPRD Sumbar akan memanggil Dinas Pendidikan untuk membicarakan hal ini dan mencarikan jalan keluarnya.
“Kami akan duduk bersama Dinas Pendidikan, semoga ada jalan keluarnya,” kata dia.
Seorang perwakilan guru honorer SMA di Kabupaten Pasaman, Azwardi Syah mengatakan sejak dialihkannya kewenangan SMA dan SMK ke provinsi, pihaknya belum menerima honorarium dan kejelasan statusnya sebagai guru kontrak.
Ia menjelaskan akibatnya guru kontrak di Kabupaten Pasaman terancam tidak mengajar lagi karena surat kerja yang sebelumnya keluarkan oleh bupati tidak berlaku di provinsi.
“Makanya kami bingung bagaimana status kami ke depannya dan membicarakan hal ini bersama DPRD Sumbar,” ujar dia.
Sebelumnya Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan pegawai honorer kabupaten dan kota yang ditarik ke provinsi sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 di Sumbar, tetap akan dipertahankan keberadaannya.
“Legalitasnya dengan Peraturan Gubernur (Pergub),” katanya.
Menurutnya sistem yang digunakan terhadap honorer itu tetap disesuaikan dengan kondisi saat masih menjadi pegawai kabupaten dan kota, termasuk besaran honor yang diterima(ANTARA)
Discussion about this post