UTUSANINDO.COM,(JAKARTA)- Ketua panitia lelang proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013, Drajat Wisnu Setyawan, mengakui sempat menerima uang dari terdakwa Sugiharto sebesar US$40 ribu. Namun, uang ini, menurutnya, sudah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut pengakuan Drajat, ia tak mengetahui bila uang tersebut adalah hasil korupsi proyek e-KTP.
“Tak terima info Pak. Yang saya ingat saat itu momennya lebaran. Mungkin (THR) untuk panitia lelang,” kata Drajat saat bersaksi untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 20 April 2017.
Jaksa penuntut umum KPK, Abdul Basyir pun langsung mengonfirmasi penggunaan uang yang diterima Drajat. Menjawab pertanyaan jaksa, Drajat mengatakan uang tersebut dia simpan. Tapi, saat Sugiharto ditangkap, uang tersebut sudah dikembalikan kepada KPK.
“Sudah saya kembalikan ke KPK (uang itu),” ujar Drajat.
Bukan cuma dirinya, Jaksa juga mengonfirmasi uang-uang yang diterima panitia lelang lainnya. Tapi, Drajat mengklaim tidak tahu.
“Enggak tahu Pak. Kalau dari Pak Giharto (terdakwa Sugiharto, red) kayaknya enggak pernah. Karena kalau untuk panitia lelang pintunya satu, yaitu lewat saya. Saya sempat bertanya, dan mereka (tim lelang) bilang enggak dapat dari Pak Giharto,” kata Drajat.
Dalam berkas dakwaan jaksa KPK kepada terdakwa Irman dan Sugiharto, Drajat disebut menerima aliran uang korupsi e-KTP sebesar US$ 615 ribu dan Rp25 juta.( viva)
Discussion about this post