UTUSANINDO.COM,(BUKITTINGGI)- Pemerintah Kota Bukittinggi bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi melaksanakan Sosialisasi tentang Tim Pengawasan dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4D), di Aula Kantor Balaikota Bukittinggi,Kamis (13/4).
Sosialisasi bertujuan agar aparatur sipil negara yang ada dilingkungan Pemko Bukittinggi dapat memahami tugas pokok dan fungsi TP4D serta memanfaatkan TP4D dalam mendorong dan mendukung pembangunan di Kota Bukittinggi.
Sosialisasi dengan nara sumber kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi ini dihadiri langsung oleh Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi, Sekda, Asisten, Kepala OPD dan Camat, PPK serta kelompk kerja Unit Layanan Pengadaan dengan jumlah peserta 100 orang.
Walikota Ramlan Nurmatias menyampaikan, supaya pembangunan dapat berjalan baik dan mempunyai kualitas dan bagaimana mengamankan pembangunan dari persoalan hukum Kepala OPD dapat berdampingan dengan TP4D yang dimulai dari unsur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta pencegahan penyimpangan pengadaan barang dan jasa dan percepatan penyerapan anggaran, hal ini penting dilakukan sehingga pelasanaan penyelenggaraan pemeritahan di Kota Bukittinggi dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan dengan optimal.
“Sosialisasi ini diharapkan stigma negatif tentang ketakutan sebagai PPTK dan PPK dalam mengelola program dan kegiatan terutama berkaitan dengan aspek keuangan yang dialami oleh OPD tidak lagi terjadi, dan kegiatan yang perlu pendampingan ini tentunya kegiatan yang strategis dan mempunyai anggaran yang cukup besar, jadi tidak semua kegiatan yang harus dimintakan pendampingan TP4D,”ujarnya.
Ramlan juga mengharapkan kepada seluruh peserta agar fokus dalam mengikuti kegiatan sosialisasi ini karena nantinya saudara akan mendapatkan berbagai informasi dari narasumber terkait dengan peran kejaksaan dalam mengawal dan mendampingi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan melalui Timm Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah ini yang pada akhirnya dapat memberi manfaat besar bagi kita semua.
Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Zulhadi Savitri Noor sebagai nara sumber tunggal pada sosialisasi tersebut menjelaskan, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum mendukung keberhasilan daripada penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan baik di pusat maupun di daerah melalui pengawalan dan pengamanan pembangunan termasuk dalam upaya pencegahan timbulnya penyimpangan dan kerugian Negara.
Selanjutnya Zulhadi menjelaskan dasar pembentukan TP4D dan keanggotaan tim-nya, setelah itu dijelaskan tugas dan fungsi daripada TP4D ini antara lain memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir berupa Pembahasan Hukum dari sisi penerapan regulasi, peraturan perundang-undangan, mekanisme dan prosedur dengan Pejabat Pengelola Anggaran atas permasalahan yang dihadapi dalam hal penyerapan Anggaran, serta memberikan Pendapat Hukum dalam tahapan Perencanaan, Pelelangan, Pelaksanaan, Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan dan Pengadaan barang dan Atas Jasa, baik atas Inisiatif TP4D maupun permintaan dari Instansi dan pihak-pihak lainnya, jelasnya.
Selanjutnya dikatakan bahwa dalam melakukan pengawalan TP4D tidak ada biayanya dan diharapkan kepada pemohon agar terbuka begitupun TP4D tidak bisa masuk di tengah jalan atau sedang putus kontrak, terangnya.
Setelah Kajari melakukan paparan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berkaitan dengan berbagai permasalahan yang dihadapi Kepala OPD terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan administrasi maupun keuangan begitupun permasalahan yang dihadapi dalam bentuk kerjasama dengan pihak ketiga, serta tata cara melakukan permohonan untuk mendapatkan layanan dari TP4D(hms/b0n/)
Discussion about this post